PajakOnline.com—Perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau biasa disebut dengan tax treaty merupakan perjanjian perpajakan antara dua negara mengenai hak-hak pemajakan masing-masing negara yang dibuat dalam rangka meminimalisir pemajakan berganda dan upaya penghindaran pajak.
Revisi perjanjian penghindaran pajak berganda atau tax treaty antara Indpnesia dan Singapura resmi berlaku per 23 Juli 2021 tetapi implementasi tax treaty baru akan efektif dilakukan oleh masing-masing negara per tanggal 1 Januari 2022 yang ditegaskan oleh Otoritas Pajak Singapura.
Dalam P3B terbaru, pemerintah Indonesia dan Singapura telah menyepakati perubahan 8 dari 10 klausul tax treaty yakni:
1. Tarif branch profit tax turun dari 15% menjadi 10%
2. Tarif pajak royalti turun dari 15% menjadi 10% dan 8%
3. Penguatan pengaturan kontrak bagi hasil dan kontrak karya
4. Pengecualian pengenaan pajak atas penghasilan bunga yang diterima institusi pemerintah
5. Pajak atas bunga obligasi pemerintah diatur sesuai ketentuan domestik (maksimal 10%)
6. Capitaling gains atas penjualan aset
7. Klausal anti penghindaran dan pengelakan pajak
8. Pertukaran informasi perpajakan
Pada prinsipnya, tax treaty ditujukan untuk menentukan alokasi hak pemajakan yang timbul dari suatu transaksi yang terjadi di antara negara sumber yaitu negara tempat sumber penghasilan berasal dan negara domisili yang merupakan negara tempat Wajib Pajak berdomisili.
Perjanjian pajak internasional ini memiliki peran untuk mengatur batasan penerapan ketentuan pajak domestik masing-masing negara berdasarkan hukum kebiasaan internasional dan tax treaty yang telah diterapkan.
Tujuan dari diadakannya tax treaty yakni menghindari pajak berganda yang akan membebani dunia usaha, meningkatkan investasi asing, meningkatkan sumber daya manusia, pertukaran informasi untuk mencegah pengelakan/penghindaran pajak (tax evasion), dan kedudukan antar negara adalah setara.(Atania Salsabila)

































