PajakOnline.com—Di era globalisasi saat ini yang membuat batas antar negara semakin menghilang serta semakin meningkatnya lalu-lintas orang dan barang. Hal ini memengaruhi jumlah warga negara asing yang berdomisili di Indonesia dan menggunakan Toko Bebas Bea (TBB). Secara umum, Toko Bebas Bea merupakan jenis fasilitas kepabean dan perpajakan yang lazim digunakan di dunia internasional yang berasaskan domisili.
Di Indonesia sendiri, Toko Bebas Bea merupakan tempat penimbunan berikat yang digunakan untuk menimbun barang asli impor atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang tertentu karena orang yang berhak membeli ditentukan oleh peraturan serta lokasinya pun juga ditentukan oleh peraturan yang berlaku.
Terdapat 6 lokasi yang dapat menjadi tempat Toko Bebas Bea (TBB), yakni:
1. Terminal keberangkatan bandar udara internasional di kawasan pabean.
2. Terminal keberangkatan internasional di pelabuhan utama di kawasan pabean.
3. Tempat transit pada terminal keberangkatan bandar udara internasional yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di kawasan pabean.
4. Tempat transit pada terminal keberangkatan di pelabuhan utama yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di kawasan pabean.
5. Terminal kedatangan bandar udara internasional di kawasan pabean.
6. Dalam kota.
Dasar hukum pemberian fasilitas Toko Bebas Bea berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.04/2013 tentang Toko Bebas Bea serta Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cuki Nomor PER-19/BC/2013 tentang Toko Bebas Bea.
Alasan diberlakukannya Toko Bebas Bea karena subjek yang diperbolehkan membeli barang di Toko Bebas Bea bukan subjek pajak Indonesia dan menurut sopan santun atau fatsun internasional tidak etis memungut pajak atas warga negara asing yang bukan menjadi subjek dan objek pajak Indonesia, maka dari itu fasilitas ini juga diberlakukan untuk warga negara Indonesia di negara lain berdasarkan asas timbal-balik (re ciprocity). (Atania Salsabila)
































