TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Toko Bebas Bea, Ada Di Mana?

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Di era globalisasi saat ini yang membuat batas antar negara semakin menghilang serta semakin meningkatnya lalu-lintas orang dan barang. Hal ini memengaruhi jumlah warga negara asing yang berdomisili di Indonesia dan menggunakan Toko Bebas Bea (TBB). Secara umum, Toko Bebas Bea merupakan jenis fasilitas kepabean dan perpajakan yang lazim digunakan di dunia internasional yang berasaskan domisili.

Di Indonesia sendiri, Toko Bebas Bea merupakan tempat penimbunan berikat yang digunakan untuk menimbun barang asli impor atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang tertentu karena orang yang berhak membeli ditentukan oleh peraturan serta lokasinya pun juga ditentukan oleh peraturan yang berlaku.

Terdapat 6 lokasi yang dapat menjadi tempat Toko Bebas Bea (TBB), yakni:

1. Terminal keberangkatan bandar udara internasional di kawasan pabean.
2. Terminal keberangkatan internasional di pelabuhan utama di kawasan pabean.
3. Tempat transit pada terminal keberangkatan bandar udara internasional yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di kawasan pabean.
4. Tempat transit pada terminal keberangkatan di pelabuhan utama yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di kawasan pabean.
5. Terminal kedatangan bandar udara internasional di kawasan pabean.
6. Dalam kota.

Dasar hukum pemberian fasilitas Toko Bebas Bea berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.04/2013 tentang Toko Bebas Bea serta Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cuki Nomor PER-19/BC/2013 tentang Toko Bebas Bea.

Alasan diberlakukannya Toko Bebas Bea karena subjek yang diperbolehkan membeli barang di Toko Bebas Bea bukan subjek pajak Indonesia dan menurut sopan santun atau fatsun internasional tidak etis memungut pajak atas warga negara asing yang bukan menjadi subjek dan objek pajak Indonesia, maka dari itu fasilitas ini juga diberlakukan untuk warga negara Indonesia di negara lain berdasarkan asas timbal-balik (re ciprocity). (Atania Salsabila)