PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang melakukan pemeriksaan untuk mengawasi kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Dalam pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh petugas pajak yang berwenang, Wajib Pajak pajak akan menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan menyampaikan surat tanggapan yang kemudian proses selanjutnya ialah melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau closing conference.
Dalam Pasal 1 angka 16 Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 menjelaskan, Tata Cara pemeriksaan yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021, pembahasan akhir hasil pemeriksaan ialah pembahasan antara Wajib Pajak dan pemeriksa pajak atas temuan pemeriksaan yang hasilnya dicantumkan dalam berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi pokok pajak terutang baik yang disetujui maupun yang tidak serta perhitungan sanksi administrasi.
Dalam prosesnya, pertama Wajib Pajak yang bersangkutan akan diberikan undangan yang berisi hari dan tanggal dilaksanakannya pembahasan hasil akhir pemeriksaan dan undangan tersebut harus disampaikan kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja dihitung sejak diterimanya tanggapan tertulis atas SPHP dari Wajib Pajak sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
Sesuai Pasal 44 PMK 17/2013 jo PMK 18/2021, dalam roses closing conference, berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan akan tetap dibuat oleh pemeriksa pajak meskipun Wajib Pajak yang bersangkutan tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Apabila Wajib Pajak setuju atas seluruh hasil pemeriksaan dan hadir dalam pembahasan maka dokumen yang dibuat adalah berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan ikhtisar hasil pembahasan akhir.
Jika Wajib Pajak setuju atas seluruh hasil pemeriksaan namun tidak hadir dalam pembahasan maka dokumen yang akan dibuat adalah berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan ikhtisar hasil pembahasan akhir.
Dokumen yang menggambarkan keadaan proses pembahasan akhir hasil pemeriksaan akan tetap dibuat oleh pemeriksa pajak meskipun Wajib Pajak yang bersangkutan tidak menyampaikan tanggapan dan begitu pun dengan pembuatan dokumen yang juga akan tetap dilakukan jika Wajib Pajak yang bersangkutan tidak hadir dalam proses pembahasan akhir hasil pemeriksaan. (Atania Salsabila)
































