PajakOnline.com—Tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan tempat kedudukan atau tempat dilakukannya kegiatan usaha yang dipilih oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai tempat pemusatan PPN terutang.
Pemusatan PPN sendiri adalah langkah memilih salah satu tempat PPN yang terutang oleh PKP yang mempunyai lebih dari satu tempat PPN terutang.
Namun, perlu diingat bahwa terdapat beberapa tempat yang tidak bisa menjadi tempat pemusatan PPN, di antaranya yaitu:
1. Berada di Tempat Penimbunan Berikat termasuk di dalamnya Kawasan Berikat.
2. Berada di Kawasan Ekonomi Khusus.
3. Berada di Kawasan Bebas.
4. Mendapatkan fasilitas kemudahan Impor-Ekspor.
5. Memiliki kegiatan usaha di bidang pengalihan tanah atau bangunan
6. Kawasan berfasilitas lainnya.
7. Tempat PPN terutang yang secara nyata tidak memiliki kegiatan usaha.
Bagi PKP yang ingin mengajukan tempat pemusatan PPN, berikut tata caranya:
1. Siapkan surat pemberitahuan yang berisi nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tempat yang menjadi tempat pemusatan PPN.
2. Masukkan juga data berisi nama, alamat, NPWP tempat yang akan dipusatkan.
3. Siapkan surat pernyataan yang menyatakan administrasi penjualan diselenggarakan secara terpusat pada tempat yang dipilih menjadi tempat pemusatan PPN.
Setelah surat pemberitahuan tersebut disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah, maka dalam waktu paling lambat 14 hari Kakanwil atas nama Dirjen Pajak akan menerbitkan surat keputusan tentang persetujuan atau penolakan pemusatan PPN jika ternyata surat tersebut tidak memenuhi syarat.
Pemberitahuan PKP untuk melakukan pemusatan dapat disampaikan secara elektronik melalui www.pajak.go.id atau secara tertulis kepada Kepala Kanwil DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat pemusatan.
PKP yang sudah menerima keputusan pemusatan PPN tidak perlu lagi menyampaikan pemberitahuan perpanjangan pemusatan PPN secara berkala karena keputusan tersebut berlaku seterusnya tanpa batas waktu. (Atania Salsabila)
































