PajakOnline.com—Pemerintah menyatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, menutup celah praktik erosi perpajakan, instrumen untuk mewujudkan keadilan, dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan serta memperbaiki sistem perpajakan di Indonesia.
Baca Juga Tulisan sebelumnya: Perubahan Jasa Kena Pajak dalam UU HPP, Cek!
Salah satu kebijakan dalam UU HPP adalah perubahan pada klaster Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Merujuk pada Pasal 4A UU Nomor 7 Tahun 2021, berikut beberapa Barang Kena PPN:
1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
2. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak.
Namun tak perlu khawatir karena ketentuan tersebut mengalami penyesuaian dalam Pasal 16B mengenai barang yang mengalami pengecualian pengenaan pajak karena barang tersebut masuk ke dalam barang yang bersifat strategis bagi pembangunan tersebut.
Barang yang dikecualikan tersebut adalah barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat, yakni sembakao yang tidak akan dikenakan PPN karena barang tersebut bersifat pokok yang karena semua orang membutuhkan barang tersebut. (Atania Salsabila)
































