PajakOnline.com—Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengatur penghasilan bruto tidak kena pajak sebesar Rp500 juta akan diberlakukan mulai awal tahun 2022.
Sesuai perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh) dalam UU HPP tersebut, wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu – yang diatur dalam PP 23/2018 – tidak dikenai pajak penghasilan (PPh) atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 [perubahan atas UU PPh] mulai berlaku pada tahun pajak 2022,” demikian kutipan Pasal 17 ayat (1) UU HPP, kami kutip hari ini.
Dengan ketentuan ini, bila omzet wajib pajak sudah melampaui Rp500 juta, hanya setiap omzet di atas Rp500 juta yang dikenai PPh final dengan tarif 0,5%.
Besarnya batasan peredaran bruto tidak dikenai PPh bisa disesuaikan dengan peraturan menteri keuangan (PMK). Penyesuaian mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta harga kebutuhan pokok setiap tahunnya.
Seluruh wajib pajak orang pribadi yang memanfaatkan PPh final UMKM sejak 2018 atau sebelumnya masih dapat memanfaatkan ketentuan batasan peredaran bruto tidak kena pajak. Hal ini dikarenakan sesuai dengan PP 23/2018, penggunaan PPh final untuk wajib pajak orang pribadi adalah 7 tahun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, pihaknya sedang menyusun mekanisme pelaporan bagi wajib pajak UMKM. Walaupun omzet belum melampaui Rp500 juta dan belum membayar pajak, namun UMKM tetap harus melaporkan omzetnya kepada DJP.
“Apabila selama ini wajib pajak UMKM cukup melakukan pembayaran tanpa perlu melapor, nanti di mekanisme baru sejak awal bulan akan ada mekanisme wajib melaporkan omzet,” kata Neil.
Baca Juga selengkapnya: DJP Wajibkan Pelaku UMKM Lapor Omzet Tahun Depan
































