PajakOnline.com—Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan membuat kebijakan baru bagi UMKM terkait berlakunya ketentuan PPh.
Sejak sekarang, para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) agar bersiap-siap karena mulai tahun 2022 DJP mewajibkan untuk melaporkan omzet usahanya. Kebijakan ini juga berlaku buat pelaku UMKM dengan peredaran bruto di bawah Rp500 juta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan, DJP sedang menyusun mekanisme pelaporan bagi wajib pajak UMKM meskipun omzet belum mencapai Rp500 juta dan belum membayar pajak, namun UMKM tersebut tetap harus melaporkan omzetnya kepada DJP. Aturan ini segera dibuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). (Atania Salsabila)

































