PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengajak wajib pajak untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).
Suryo akan mengerahkan seluruh sumber daya yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan pengawalan PPS yang berlangsung selama 6 bulan, sejak 1 Januari—30 Juni 2022.
“Strategi tahun ini paling enggak 6 bulan kami mesti kawal PPS. Resources kami kerahkan untuk bagaimana masyarakat supaya lebih mengetahui (PPS),” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
DJP akan menerangkan mengenai PPS dengan membuat panduan daftar jawaban atas berbagai pertanyaan yang sering disampaikan wajib pajak.
Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, menyebutkan DJP juga akan mengirimkan e-mail blast mengenai PPS. Isinya imbauan agar wajib pajak tidak lupa dan terlewat mengikuti PPS.
Selain itu, DJP akan menggelar kelas pajak online tentang PPS. Kelas pajak online ini diadakan setiap Selasa dan Kamis pada Januari sampai dengan Maret 2022.
“Kami coba untuk bisa bicara keluar supaya keikutsertaannya (wajib pajak dalam PPS) bertambah,” kata Suryo.
Menurut Suryo, wajib pajak mudah menjadi peserta PPS. “Enggak susah ikut PPS. Hanya dengan 6 langkah sederhana,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo.
Begini 6 langkahnya;
1.Login di DJP Online
2.Masuk aplikasi PPS
3.Unduh form
4.Isi form
5.Bayar
6.Submit.
































