PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan banyak orang super kaya (high wealth individual) atau crazy rich di Indonesia yang harus membayar pajak lebih besar setelah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disahkan.
Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan UU HPP juga mengatur fasilitas kantor selain uang atau natura yang dikenakan pajak. Biasanya crazy rich punya jabatan tinggi dan memperoleh natura dari perusahaannya.
Baca Juga: Kejar Terus Pajak Orang Kaya, Ini Alasan Pemerintah
“Di Indonesia ada yang crazy rich. Ada yang memang dia mendapatkan fasilitas dari perusahaannya luar biasa besar. Itu yang dimasukkan dalam penghitungan perpajakan, dan itu yang disebut aspek keadilan,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Menkeu menjelaskan, UU HPP menjadikan natura sebagai objek pajak untuk mendorong keadilan pengenaan pajak pada kelompok penghasilan rendah dan tinggi. Namun, pajak atas natura hanya akan dikenakan pada fasilitas yang diterima kelompok tertentu. Pengenaan pajak atas natura hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah yang para eksekutif perusahaan. Nanti, pemerintah akan memerinci natura yang dikenakan pajak dalam peraturan pemerintah (PP).
Ada beberapa jenis natura yang akan dikecualikan dari pajak.
Pertama, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai. Kedua, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu. Ketiga, natura yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan seperti laptop. Keempat, natura yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD, dan/atau APBDes. Kelima, natura dengan jenis dan/atau batasan tertentu.
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, penerapan UU HPP akan lebih memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Untuk masyarakat berpenghasilan kecil, pemerintah akan memberikan bantuan seperti bantuan sosial.
Sebaliknya, pajak yang lebih besar akan dikenakan pada kelompok orang kaya yang berpenghasilan besar atau memperoleh berbagai fasilitas dari tempat kerjanya. Apalagi, jika kekayaan atau fasilitas tersebut dipamerkan di media sosial.
Menkeu Sri Mulyani juga menerangkan, kenaikan tarif pajak diatur dalam UU HPP. Crazy rich yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar tarif pajaknya 35%.
“Kalau dulu mereka yang pendapatannya di atas Rp500 juta, pajaknya 30%. Kalau sekarang kita bagi dua Rp500 juta sampai Rp5 miliar tetap 30%, yang di atas Rp5 miliar per tahun pajaknya 35%. Naik 5%,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Menkeu mengungkapkan peningkatan tarif berdasarkan keadilan, karena kebijakan diambil agar masyarakat dengan penghasilan lebih dapat membantu mereka yang kurang mampu dengan berkontribusi kepada dana negara melalui sektor perpajakan.
“Memang ini adalah asas keadilan. Bukanya kita tidak sayang sama yang kaya, tapi yang kaya saya minta sayang sama yang kurang kaya, yaitu tadi untuk membayar kelompok yang tidak mampu dengan membayar bracket yang di atas,” kata Menkeu Sri Mulyani.
































