PajakOnline.com—Sejumlah kepala daerah atau pimpinan Pemerintah Daerah (Pemda) telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 mengenai Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Penetapan kenaikan upah 2023 ini tentunya menjadi kabar baik bagi seluruh pekerja, khususnya para buruh. Dengan kenaikan UMP ini dapat memengaruhi besarnya penghasilan para buruh. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui Ida Fauziyah telah meresmikan kenaikan UMP 2023 maksimal hingga 10%.
Kenaikan UMP 2023 ini berlaku bagi mereka yang bekerja kurang dari setahun. Upah minimum tersebut merupakan sebuah jaring pengaman guna melindungi upah pekerja ataupun buruh agar tidak merosot sampai di batas garis kemiskinan yang berpotensi membahayakan bagi kesehatan pekerja ataupun buruh, sehingga akan memengaruhi produktivitas pekerja atau buruh.
Seperti yang kita ketahui, kegiatan konsumsi menjadi salah satu aktivitas yang berkontribusi dalam struktur ekonomi nasional, sehingga penting bagi pemerintah untuk menjaga stabilisasi daya beli pada masyarakat.
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pajak didefinisikan sebagai kontribusi wajib orang pribadi ataupun badan kepada negara yang bersifat memaksa sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan akan digunakan bagi keperluan negara, sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.
Sebagaimana yang dimaksud dengan demi kemakmuran rakyat, kenaikan upah minimum 2023 ini juga merupakan sebuah upaya pemerintah dalam memakmurkan rakyat, khususnya para pekerja atau buruh.
Berikut ini daftar daerah yang telah menetapkan kenaikan UMP, antara lain sebagai berikut;
Banten (6,4%) menjadi Rp2.661.280, sebelumnya Rp2.501.203
DKI Jakarta (5,6%) menjadi Rp4.900.798, sebelumnya Rp4.573.845
Jawa Barat (7,88%) menjadi Rp1.986.670, sebelumnya Rp1.841.487
Jawa Tengah (8,01%) menjadi Rp1.958.169, sebelumnya Rp1.812.935
Jawa Timur (7,8%) menjadi Rp2.040.244, sebelumnya Rp1.891.567.
DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi yang tertinggi dalam menetapkan kenaikan upah minimum 2023.
Baca Juga: UMP DKI Jakarta Tahun 2023 Naik 5,6 Persen Jadi Rp4,9 Juta
Dalam perpajakan dikenal PPh atau Pajak penghasilan. Kenaikan UMP 2023 ini tentunya akan berkaitan dengan penghasilan seseorang. Dapat diketahui, bahwa pajak merupakan kewajiban bagi semua orang, khususnya bagi mereka yang memiliki penghasilan atau pendapatan sebesar Rp4,5 juta dalam sebulan.
Jadi dapat dikatakan, bagi pekerja ataupun buruh pendapatannya mencapai Rp4,5 juta dalam sebulan atau melebihi batas PTKP setelah adanya kebijakan kenaikan UMP 2023, maka pekerja atau buruh tersebut dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak.
Simulasi Perhitungan Pajak
UMP berhubungan dengan penghasilan seseorang, maka dalam perpajakan kenaikan UMP 2023 ini akan dikenakan PPh Pasal 21 yang saat ini tarif pengenaannya menggunakan tarif progresif yang tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021 dengan rincian target sebagai berikut;
Lapis I (5%) = PKP ≤ Rp60juta
Lapis II (15%) = Rp60 juta < PKP ≤ Rp250 juta
Lapis III (25%) = Rp250 juta < PKP ≤ Rp500 juta
Lapis IV (30%) = Rp500 juta < PKP ≤ Rp5 miliar
Lapis V (35%) = PKP > Rp5 miliar.
Contoh:
Soni seorang pekerja pabrik di DKI Jakarta, setelah ditetapkan kenaikan UMP 2023 penghasilan yang diperoleh Soni menjadi Rp5 juta dalam sebulan, maka berapa pajak yang harus dibayar Soni?
Jawab:
Penghasilan = Rp5.000.000
Neto Setahun = Rp60.000.000
PTKP = (Rp54.000.000)
PKP = Rp6.000.000
PPh 21 terutang:
Lapisan I = 5% x Rp. 6.000.000
= Rp300.000/ tahun
Maka, PPh 21 yang dibayarkan oleh Soni sebesar Rp300.000.

































