Senin, 25 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Setelah Upah Minimum Naik Tahun Ini, Bayar Pajak Penghasilannya Jadi Segini

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
9 Januari 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.7k 300
0
Insentif Pajak Perlu Diperluas Agar Buruh Terlindungi

Ilustrasi buruh/pekerja unjuk rasa menuntut keadilan dari negara. Sumber Foto: LBH Jakarta

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Sejumlah kepala daerah atau pimpinan Pemerintah Daerah (Pemda) telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 mengenai Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Penetapan kenaikan upah 2023 ini tentunya menjadi kabar baik bagi seluruh pekerja, khususnya para buruh. Dengan kenaikan UMP ini dapat memengaruhi besarnya penghasilan para buruh. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui Ida Fauziyah telah meresmikan kenaikan UMP 2023 maksimal hingga 10%.

Kenaikan UMP 2023 ini berlaku bagi mereka yang bekerja kurang dari setahun. Upah minimum tersebut merupakan sebuah jaring pengaman guna melindungi upah pekerja ataupun buruh agar tidak merosot sampai di batas garis kemiskinan yang berpotensi membahayakan bagi kesehatan pekerja ataupun buruh, sehingga akan memengaruhi produktivitas pekerja atau buruh.

Seperti yang kita ketahui, kegiatan konsumsi menjadi salah satu aktivitas yang berkontribusi dalam struktur ekonomi nasional, sehingga penting bagi pemerintah untuk menjaga stabilisasi daya beli pada masyarakat.

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pajak didefinisikan sebagai kontribusi wajib orang pribadi ataupun badan kepada negara yang bersifat memaksa sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan akan digunakan bagi keperluan negara, sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.

Baca Juga:

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

Sebagaimana yang dimaksud dengan demi kemakmuran rakyat, kenaikan upah minimum 2023 ini juga merupakan sebuah upaya pemerintah dalam memakmurkan rakyat, khususnya para pekerja atau buruh.

Berikut ini daftar daerah yang telah menetapkan kenaikan UMP, antara lain sebagai berikut;

Banten (6,4%) menjadi Rp2.661.280, sebelumnya Rp2.501.203

DKI Jakarta (5,6%) menjadi Rp4.900.798, sebelumnya Rp4.573.845

Jawa Barat (7,88%) menjadi Rp1.986.670, sebelumnya Rp1.841.487

Jawa Tengah (8,01%) menjadi Rp1.958.169, sebelumnya Rp1.812.935

Jawa Timur (7,8%) menjadi Rp2.040.244, sebelumnya Rp1.891.567.

DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi yang tertinggi dalam menetapkan kenaikan upah minimum 2023.

Baca Juga: UMP DKI Jakarta Tahun 2023 Naik 5,6 Persen Jadi Rp4,9 Juta

Dalam perpajakan dikenal PPh atau Pajak penghasilan. Kenaikan UMP 2023 ini tentunya akan berkaitan dengan penghasilan seseorang. Dapat diketahui, bahwa pajak merupakan kewajiban bagi semua orang, khususnya bagi mereka yang memiliki penghasilan atau pendapatan sebesar Rp4,5 juta dalam sebulan.

Jadi dapat dikatakan, bagi pekerja ataupun buruh pendapatannya mencapai Rp4,5 juta dalam sebulan atau melebihi batas PTKP setelah adanya kebijakan kenaikan UMP 2023, maka pekerja atau buruh tersebut dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak.

Simulasi Perhitungan Pajak

UMP berhubungan dengan penghasilan seseorang, maka dalam perpajakan kenaikan UMP 2023 ini akan dikenakan PPh Pasal 21 yang saat ini tarif pengenaannya menggunakan tarif progresif yang tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021 dengan rincian target sebagai berikut;

Lapis I (5%) = PKP ≤ Rp60juta

Lapis II (15%) = Rp60 juta < PKP ≤ Rp250 juta

Lapis III (25%) = Rp250 juta < PKP ≤ Rp500 juta

Lapis IV (30%) = Rp500 juta < PKP ≤ Rp5 miliar

Lapis V (35%) = PKP > Rp5 miliar.

Contoh:

Soni seorang pekerja pabrik di DKI Jakarta, setelah ditetapkan kenaikan UMP 2023 penghasilan yang diperoleh Soni menjadi Rp5 juta dalam sebulan, maka berapa pajak yang harus dibayar Soni?

Jawab:

Penghasilan = Rp5.000.000

Neto Setahun = Rp60.000.000

PTKP = (Rp54.000.000)

PKP = Rp6.000.000

PPh 21 terutang:

Lapisan I = 5% x Rp. 6.000.000

= Rp300.000/ tahun

Maka, PPh 21 yang dibayarkan oleh Soni sebesar Rp300.000.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Insight oleh Abdul Koni, Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar...

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Highlight oleh Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah terus memperkuat pengawasan perpajakan guna menjaga...

Jemput Bola ala DJP, Pendampingan Lapor SPT Tahunan via Coretax

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Penerimaan pajak  menunjukkan tren positif. Hingga akhir...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan kuota maupun...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp52,04 Triliun sampai April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 30 April 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Oleh: Anthony Budiawan—Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)...

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,25 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.