Sabtu, 1 November 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Amanat Pasal 33 UUD 1945 Menguasai Hajat Hidup Orang Banyak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
01/04/2023
in Berita, Business, Headlines, Opini
9.9k 100
0
Ini Insentif Bantuan Sosial Pemerintah Untuk Masyarakat

Kemiskinan di Indonesia.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

Oleh Dr. Rino A. Sa’danoer

PajakOnline.com—Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 merupakan payung konstitusi dalam membentuk sistem perekonomian Indonesia. Bentuk usaha, peran negara dan prinsip-prinsip dalam menjalankan ekonomi tertera jelas dalam pasal ini.

“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan” (Ayat 1, pasal 33 UUD 45). Peran negara diarahkan untuk mengatur aktivitas perekonomian sehingga dapat memberikan manfaat kepada kehidupan orang banyak. Untuk menerjemahkan amanat undang-undang dasar ini, Koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Korporasi mendapat mandat sebagai pelaku utama dalam perekonomian Indonesia. Bagaimana ketiga jenis pelaku usaha ini bisa melaksanakan amanat pasal 33 UUD 45?

Dr. Rino A. Sa’danoer, Ekonom ICS (Institute for Cooperative Studies).

Tugas dari ketiga jenis pelaku usaha ini adalah untuk menciptakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Rakyat bisa sejahtera jika kebutuhan hidupnya terpenuhi, baik kebutuhan primer maupun sekunder. Syarat kesejahteraan adalah adanya “keadilan”.

Artinya, rakyat mempunyai “peluang yang sama” untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Selain dari itu, sebagaimana amanat pasal 33 UUD ’45, kesejahteraan dicapai malului “usaha bersama” dan dengan cara “kekeluargaan”.

Baca Juga:

Ekonomi Tumbuh di Atas 6 Persen Barulah Pajak Naik

Kesetaraan Inklusi Pajak, Kanwil DJP Bali Edukasi Manfaat Pajak untuk Penyandang Disabilitas

Aset Kripto Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan di Coretax DJP

Momentum Sumpah Pemuda, 8TUALLY dan PSM UGM Rilis Melodi Nusantara, Gema Sasmita Serukan Kebangkitan Karya Pemuda Indonesia

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp19,16 Triliun hingga September 2025

Dengan demikian, ketiga pelaku usaha ini bertugas untuk memenuhi kebutuhan hidup rakyat dengan cara yang adil, melalui usaha bersama secara kekeluargaan, sehingga tercipta kesejahteraan untuk semua.

Kebutuhan hidup dipenuhi melalui konsumsi barang dan jasa, yang diperoleh melalui transaksi jual beli di pasar. Ada kalanya barang dan jasa yang dibutuhkan tidak tersedia di pasar, maka pemerintah bertugas untuk menyediakannya. Jika barang dan jasa tersedia di pasar, tetapi masyarakat tidak mampu untuk membayarnya, maka tugas pemerintah untuk memyediakannya.

Contoh barang dan jasa yang diperlukan tapi tidak tersedia di pasar, misalnya jasa pertahanan dan keamanan yang disediakan oleh angakatan bersenjata. Kehadiran jasa keamanan dan pertahanan diperlukan juga untuk menjamin terciptanya kesejahteraan.

Ketiga pelaku ekonomi, Koperasi, BUMN dan Korporasi, adalah yang “memproduksi” barang dan jasa sebagai “media” pemenuhan kebutuhan masyarakat. Untuk memproduksi barang dan jasa tersebut, diperlukan sumberdaya. Sumberdaya bisa digolongkan ke dalam dua kategori, yang “padat karya” dan “padat modal”. Ada barang dan jasa yang diproduksi dengan memanfaatkan tenaga dan keahlian manusia, dan ada pula yang mensyaratkan penggunaan teknologi.

Peran pelaku usaha bisa disesuaikan dengan karakter masing-masing pelaku tersebut. Misalnya Koperasi, yang merupakan kumpulan orang, bisa memproduksi barang dan jasa yang padat karya. Tetapi koperasi melalui kekuatan bersama juga bisa membentuk kekuatan modal, yang selanjutnya bisa melakukan produksi yang padat modal.

BUMN yang dimiliki negara memproduksi barang dan jasa yang bermanfaat bagi publik yang ditujukan untuk kepentingan publik. Sedangkan Korporasi merupakan usaha padat modal, memproduksi barang dan jasa yang padat modal. Produksi barang dan jasa yang padat modal biasanya memerlukan teknologi tinggi didalam proses produksinya.

Bagaimana ketiga pelaku usaha ini bisa melakukan “usaha bersama”? Kerjasama antara ketiga jenis pelaku usaha ini sangat mungkin dilakukan. Kerjasama antara BUMN dan Koperasi bisa dilakukan bila produk dan jasa yang diperuntukkan untuk kepentingan publik disalurkan melalui Koperasi, karena Koperasi merupakan organisasi yang menghimpun kumpulan manusia. Begitu juga halnya dengan Korporasi, produk dan jasa yang diproduksi oleh Korporasi bisa dikerjasamakan dengan Koperasi.

Komponen produk yang diproduksi dengan padat karya bisa diserahkan kepada koperasi, sedangkan Korporasi memproduksi produk yang sarat dengan teknologi. BUMN maupun Korporasi bisa bekerjasama dengan Koperasi untuk menjangkau masyarakat luas, baik untuk kepentingan publik maupun untuk kepentingan komersial.

Kerja sama ketiga jenis pelaku usaha ini akan menjangkau manfaat barang dan jasa kepada masyarakat luas, terutama untuk memenuhi kebutuhan mereka. Dengan melibatkan Koperasi, akan mudah untuk menyalurkan barang dan jasa kepada masyarakat guna memenuhi kebutuhan hidup mereka. Koperasi sebagai lembaga yang menganut prinsip “kesamarataan”, merupakan alat yang ampuh untuk menciptakan keadilan.

 

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Anies Baswedan: Pajak Hadirkan Rasa Keadilan

Gagasan versus Uang Bangun Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat

oleh Redaksi PajakOnline
20/05/2023
0

Oleh Dr. Rino A. Sa'danoer PajakOnline.com—Salah seorang calon Presiden Republik...

Ini Syarat Dapatkan Keringanan Pajak untuk Perusahaan Publik

Konglomerat dan Gerakan Koperasi untuk Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
07/05/2023
0

Oleh Dr. Rino A. Sa'danoer PajakOnline.com—Tidak saja sudah dijamin konstitusi...

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi

Ekonom: Boikot Pajak Tidak Bijak, Ngutang Luar Negeri Lagi?

oleh Redaksi PajakOnline
01/05/2023
0

PajakOnline.com—Ekonom Institute for Cooperative Studies (ICS) Dr. Rino A. Sa’danoer...

Ini Insentif Bantuan Sosial Pemerintah Untuk Masyarakat

Amanat Pasal 33 UUD 1945 Menguasai Hajat Hidup Orang Banyak

oleh Redaksi PajakOnline
01/04/2023
0

Oleh Dr. Rino A. Sa'danoer PajakOnline.com—Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945...

Ini Insentif Bantuan Sosial Pemerintah Untuk Masyarakat

Koperasi Melepas Belenggu Kemiskinan Demi Keadilan Sosial

oleh Redaksi PajakOnline
20/03/2023
0

Oleh Dr. Rino A. Sa'danoer PajakOnline.com—Sewaktu koperasi dicetuskan kali pertama...

Konsumsi, Investasi dan Ekspor Jadi Mesin Penggerak Pertumbuhan Ekonomi

Koperasi Penuhi Hajat Hidup Orang Banyak

oleh Redaksi PajakOnline
10/03/2023
0

Oleh Dr. Rino A. Sa'danoer PajakOnline.com—Cabang produksi yang menguasai hajat...

DJP Ajak UMKM Manfaatkan Insentif Pajak, Berlaku Hingga Akhir Tahun

Koperasi, UMKM dan Social Market Economy

oleh Redaksi PajakOnline
04/01/2023
0

Opini Dr. Rino A. Sa’danoer PajakOnline.com—Sistem ekonomi pasar murni yang dianut...

Jaga Konsumsi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Pemerintah Siapkan Rp205,20 T

Kesetaraan dan Keadilan bagi Seluruh Rakyat Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
14/12/2022
0

Opini Dr. Rino A. Sa'danoer PajakOnline.com—Kesetaraan dan keadilan secara sederhana...

Ayo, Manfaatkan Insentif Pajak! Diperpanjang sampai Akhir Tahun 2020

Koperasi untuk Rakyat yang Tergusur

oleh Redaksi PajakOnline
18/11/2022
0

Oleh: Dr. Rino A. Sa’danoer Ketua Koperasi Aliansi Rakyat Indonesia...

Pemerintah Sesuaikan Tarif Royalti Tambang Batu Bara dan Emas

Koperasi dan Kesenjangan Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
18/11/2022
0

Oleh: Dr. Rino A. Sa’danoer Ketua Koperasi Aliansi Rakyat Indonesia...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.