PajakOnline.com—Pita cukai yang talah dipesan dan diterima oleh pengusaha pabrik atau importir Barang Kena Cukai (BKC) dapat dikembalikan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pengembalian pita cukai tersebut dapat dilakukan sepanjang pita cukai belum dilekatkan pada BKC.
Alasan yang membuat pengusaha pabrik atau importir pengusaha mengembalikan pita cukai, antara lain; adanya perubahan desain pita cukai, perubahan tarif cukai atau harga eceran, pita cukai rusak sebelum dilekatkan atau pabrik tidak lagi berproduksi.
Pemberitahuan Pita Cukai Yang Rusak atau Tidak Dipakai (PBCK-4) merupakan dokumen cukai yang digunakan oleh pengusaha pabrik atau importir untuk memberitahukan pita cukai yang rusak atau tidak dipakai dalam rangka mendapatkan pengembalian cukai (Pasal 1 angka 6 PER-29/BC/2019).
Pengusaha pabrik atau Importir BKC berhak mendapatkan pengembalian cukai yang telah dibayarkan apabila pita cukai tersebut masih dalam bentuk lembaran disertai dengan label pengawasan atau etiket kemasan pita cukai. Untuk mendapatkan pengembalian cukai, pengusaha pabrik atau importir harus mengajukan PBCK-4.
Selanjutnya, pita cukai yang tidak dipakai merupakan pita cukai yang belum dilekatkan pada BKC karena sejumlah alasan.
Pertama, adanya perubahan harga jual eceran tarif cukai atau desain pita cukai akibat dari kebijakan pemerintah.
Kedua, batas waktu pelekatan pita cukai telah berakhir sesuai ketentuan yang mengatur pelekatan pita cukai.
Ketiga, pengusaha pabrik tidak lagi memproduksi BKC untuk pemasaran dalam negeri.
Keempat, pengusaha pabrik tidak lagi memproduksi BKC sesuai pesanan pita cukainya.
Kelima, importir tidak lagi mengimpor BKC sesuai pesanan pita cukainya.
Keenam, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) pengusaha pabrik atau importir dicabut.
Pita cukai tidak dipakai dapat diberikan pengembalian cukai, jika pita cukai masih dalam bentuk lembaran sesuai yang dikirim dari pencetak pita cukai.
Selain itu, pengusaha pabrik atau importir dapat memperoleh pengembalian cukai apabila pita cukai tersebut dipesan dalam 1 tahun terakhir sebelum tahun anggaran yang sedang berjalan.
Pengembalian cukai akan diberikan setelah pita cukai diserahkan kembali kepada Direktur atas nama Dirjen Bea dan Cukai. Penyerahan kembali pita cukai yang rusak atau tidak dipakai harus dilakukan pengusaha pabrik atau importir dengan mengajukan PBCK-4 dan diserahkan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai. Mengajukan PBCK-4 harus dilakukan secara terpisah masing-masing untuk pita cukai yang rusak dan pita cukai tidak dipakai.
Adapun PBCK-4 yang diajukan harus disertai dengan dokumen berikut:
– Matriks asal CK-1 yang dibuat sesuai dengan contoh format dalam Lampiran Huruf A PER-29/BC/2019; atau
– Matriks asal CK-1A yang dibuat sesuai dengan contoh format dalam Lampiran Huruf B PER-29/BC/2019
Selanjutnya untuk PBCK-4 yang telah diajukan, Kepala Kantor Bea dan Cukai akan menunjuk Pejabat Bea dan Cukai guna melakukan pemeriksaan pita cukai.
Hasil pemeriksaan pita cukai akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan atau biasa disebut BACK-1. Untuk Ketentuan lebih lanjutnya dapat anda lihat dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-29/BC/2019. (Kelly Pabelasary)
































