Selasa, 28 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pemajakan Bisnis Kafe

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
11 Juni 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.7k 300
0
Pemajakan Bisnis Kafe

Ilustrasi bisnis kafe. Foto: Kemensos.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Saat ini, bisnis kedai kopi atau kafe (Coffee Shop) paling banyak diminati orang khususnya anak remaja. Bisnis kedai kopi ini pun juga terdapat pajaknya. Owner atau pemilik bisnis tersebut harus membayarkan pajak usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jenis pajak pertama yang harus diketahui sebagai pemilik usaha kafe adalah Pajak Restoran. Pajak Restoran merupakan pajak atas pelayanan yang diberikan oleh restoran (kafe). Pajak ini termausk dalam pendapatan daerah, karena itu besaran PB1 biasanya ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing. Nominalnya maksimal 10% dari harga yang dibayarkan konsumen ke kafe.

Perlu diketahui, pemilik usaha kafe juga dapat membebankan service charge sebesar 5-10%. Anda dapat memilih untuk membebankan biaya ini atau tidak. Sebagai contoh perhitungannya yaitu, ketika pembeli membeli secangkir kopi seharga Rp30.000,00 dan makanan seharga Rp40.000,00, total pesanannya senilai Rp70.000,00. Maka service charge yang dikenakan sebesar 5%, yaitu Rp3.500,00, sedangkan Pajak Restoran yang dikenakan sebesar 10%, yaitu Rp7.000,00. Sehingga, total harga yang harus pembeli bayarkan yakni Rp80.500,00. Biaya tersebut hasil dari penambahan service charge 5% dan pajak restoran 10%.

Seringkali pembeli menganggap pajak yang dikenakan saat membeli kopi dan makanan adalah PPN. Padahal sebenarnya yang dibayar konsumen adalah Pajak Restoran dan service charge.

Namun, selain mendapatkan penghasilan dari penjualan minuman, bisnis kafe biasanya juga memperoleh penghasilan lain dari menyewakan lokasi dan peralatan, seperti sebagai tempat gathering, reunian, ulang tahun, rapat dan sebagainya. Hal tersebut dapat dimanfaatkan dengan mengenakan PPN kepada konsumen. Pelaku usaha dapat memungut Pajak Pertambahan Nilai sebesar 11% sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang dibebankan kepada konsumen yang menyewa kafe tersebut.

Baca Juga:

Perry Warjiyo Mundur sebagai Gubernur BI, Destry Damayanti Ditunjuk Jadi Pejabat Sementara

Setoran Pajak Fintech Capai Rp5,1 Triliun hingga Juni 2026

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp54,71 Triliun hingga Juni 2026

Pemerintah Terapkan Pemungutan PPh Pasal 22 Melalui Marketplace, UMKM Kecil Tetap Dilindungi

Setoran Pajak Kripto Capai Rp2,09 Triliun hingga Juni 2026

Selanjutnya, atas penghasilan yang telah diterima oleh pelaku bisnis hal tersebut termasuk ke dalam objek pajak penghasilan. Pemerintah memberikan banyak kemudahan terkait perpajakan yakni pelaku bisnis bisa memilih menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen dari omset. Syaratnya, nilai omset usaha kafe kurang dari Rp4,8 miliar per tahun.

Namun, penggunaan fasilitas PPh final 0,5 persen ini hanya bersifat sementara. Untuk UMKM, perorangan dapat menikmati fasilitas tersebut maksimal 7 tahun. Sedangkan, untuk UMKM dengan badan usaha berbentuk CV, firma, atau koperasi paling lama 4 tahun. Sedangkan untuk UMKM, status Perseroan Terbatas (PT) paling lama 3 tahun.

Berikut tarif PPh 21 berdasarkan UU HPP terbaru sebagai berikut;

  • Penghasilan 0 – 50 Juta dikenakan tarif 5%
  • Penghasilan >50 Juta – 250 Juta dikenakan tarif 15%
  • Penghasilan >250 Juta – 500 Juta dikenakan tarif 25%
  • Penghasilan >500 Juta – 5 Miliyar dikenakan tarif 30%
  • Penghasilan > 5 Milyar dikenakan tarif 35%. (Azzahra Choirrun Nissa)
Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Tahun Depan, Penggunaan Dana Desa Makin Luas dan Disalurkan Langsung ke Desa

Perubahan Skema DBH PPh 21, Pajak Pegawai Mengalir ke Wilayah Domisili

oleh Redaksi PajakOnline
25 Desember 2025
0

PajakOnline | Pemerintah berencana mengubah cara pembagian dana bagi hasil (DBH)...

Pemprov Jakarta Beri Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan

Pemprov DKI Jakarta Relaksasi Pajak Daerah

oleh Redaksi PajakOnline
3 November 2025
0

PajakOnline | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan relaksasi pajak daerah yang...

Pemkot Depok Apresiasi Wajib Pajak

Pemkot Depok Apresiasi Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2025
0

PajakOnline | Wali Kota Depok Supian Suri memberikan apresiasi berupa penghargaan...

Pergub DKI : Restoran dan Parkir Wajib Lapor Pajak Online

Jakarta Beri Diskon Pajak hingga 50% untuk Hotel dan Resto

oleh Redaksi PajakOnline
2 Agustus 2025
0

PajakOnline | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif fiskal bagi hotel dan...

Selebrasi HUT Jakarta Ke-498, Denda Pajak Daerah Dihapus

Selebrasi HUT Jakarta Ke-498, Denda Pajak Daerah Dihapus

oleh Redaksi PajakOnline
13 Juni 2025
0

PajakOnline | Gubernur Jakarta Pramono Anung mengumumkan penghapusan sejumlah denda pajak...

Penghasilan Kos-kosan Tidak Terutang PPh Final

Balikpapan Revisi Perda Pajak Daerah, Kos-Kosan dan Guest House Dikecualikan

oleh Redaksi PajakOnline
11 Juni 2025
0

PajakOnline | Perda Kota Balikpapan 8/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah...

Pemprov Jakarta Beri Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan

Bapenda DKI Jakarta Digitalisasi Sistem Penagihan Pajak Daerah dengan Surat Paksa

oleh Redaksi PajakOnline
11 Juni 2025
0

PajakOnline | Implementasi sistem digital penagihan dengan surat paksa menunjukkan hasil positif...

Pemerintah Daerah Ini Gratiskan Pajak Bumi Bangunan Di Tengah Pandemi

Tambah 1.000 Tapping Box, Pemkot Bandar Lampung Kejar Target Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2025
0

PajakOnline | Upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) terus diintensifkan Pemerintah...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Reklame

Tidak Semua Papan Reklame Kena Pajak Daerah, Berikut Ketentuan yang Perlu Diketahui

oleh Redaksi PajakOnline
23 Mei 2025
0

PajakOnline | Tidak semua bentuk reklame yang terpampang di ruang publik dikenakan...

Tantangan Besar UMKM di Era New Normal

Minum Kopi di Sukabumi Bakal Dikenakan Pajak 5 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
9 Mei 2025
0

PajakOnline | Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi bakal menerapkan Pajak Bangunan 1 (PB1)...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.