PajakOnline.com—Saat ini, bisnis kedai kopi atau kafe (Coffee Shop) paling banyak diminati orang khususnya anak remaja. Bisnis kedai kopi ini pun juga terdapat pajaknya. Owner atau pemilik bisnis tersebut harus membayarkan pajak usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jenis pajak pertama yang harus diketahui sebagai pemilik usaha kafe adalah Pajak Restoran. Pajak Restoran merupakan pajak atas pelayanan yang diberikan oleh restoran (kafe). Pajak ini termausk dalam pendapatan daerah, karena itu besaran PB1 biasanya ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing. Nominalnya maksimal 10% dari harga yang dibayarkan konsumen ke kafe.
Perlu diketahui, pemilik usaha kafe juga dapat membebankan service charge sebesar 5-10%. Anda dapat memilih untuk membebankan biaya ini atau tidak. Sebagai contoh perhitungannya yaitu, ketika pembeli membeli secangkir kopi seharga Rp30.000,00 dan makanan seharga Rp40.000,00, total pesanannya senilai Rp70.000,00. Maka service charge yang dikenakan sebesar 5%, yaitu Rp3.500,00, sedangkan Pajak Restoran yang dikenakan sebesar 10%, yaitu Rp7.000,00. Sehingga, total harga yang harus pembeli bayarkan yakni Rp80.500,00. Biaya tersebut hasil dari penambahan service charge 5% dan pajak restoran 10%.
Seringkali pembeli menganggap pajak yang dikenakan saat membeli kopi dan makanan adalah PPN. Padahal sebenarnya yang dibayar konsumen adalah Pajak Restoran dan service charge.
Namun, selain mendapatkan penghasilan dari penjualan minuman, bisnis kafe biasanya juga memperoleh penghasilan lain dari menyewakan lokasi dan peralatan, seperti sebagai tempat gathering, reunian, ulang tahun, rapat dan sebagainya. Hal tersebut dapat dimanfaatkan dengan mengenakan PPN kepada konsumen. Pelaku usaha dapat memungut Pajak Pertambahan Nilai sebesar 11% sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang dibebankan kepada konsumen yang menyewa kafe tersebut.
Selanjutnya, atas penghasilan yang telah diterima oleh pelaku bisnis hal tersebut termasuk ke dalam objek pajak penghasilan. Pemerintah memberikan banyak kemudahan terkait perpajakan yakni pelaku bisnis bisa memilih menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen dari omset. Syaratnya, nilai omset usaha kafe kurang dari Rp4,8 miliar per tahun.
Namun, penggunaan fasilitas PPh final 0,5 persen ini hanya bersifat sementara. Untuk UMKM, perorangan dapat menikmati fasilitas tersebut maksimal 7 tahun. Sedangkan, untuk UMKM dengan badan usaha berbentuk CV, firma, atau koperasi paling lama 4 tahun. Sedangkan untuk UMKM, status Perseroan Terbatas (PT) paling lama 3 tahun.
Berikut tarif PPh 21 berdasarkan UU HPP terbaru sebagai berikut;
- Penghasilan 0 – 50 Juta dikenakan tarif 5%
- Penghasilan >50 Juta – 250 Juta dikenakan tarif 15%
- Penghasilan >250 Juta – 500 Juta dikenakan tarif 25%
- Penghasilan >500 Juta – 5 Miliyar dikenakan tarif 30%
- Penghasilan > 5 Milyar dikenakan tarif 35%. (Azzahra Choirrun Nissa)
































