PajakOnline | Perda Kota Balikpapan 8/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur bahwa pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) pada sektor perhotelan dikenakan tarif sebesar 10%.
Dalam beleid itu, Pemkot Balikpapan menetapkan ada 13 jenis jasa perhotelan yang dikenakan pajak antara lain hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan/guest house/bungalo/resort/cottage, tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, serta glamping.
DPRD dan Pemkot Balikpapan, Kalimantan Timur tengah merevisi ketentuan terkait dengan pajak hunian kos-kosan dan guest house dalam Peraturan Daerah (Perda) 8/2023.
Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan Suwanto mengatakan perda terbaru akan mengecualikan pengenaan pajak atas usaha hunian harian yang tidak menyediakan fasilitas tambahan selayaknya hotel, seperti jasa makanan minuman dan hiburan.
“Dulu kami berencana mengenakan pajak atas hunian harian seperti kos-kosan dan guest house. Namun, setelah dikaji kembali ternyata tidak boleh menarik pajak terhadap jenis usaha tersebut,” katanya, Selasa (10/6/2025).
Suwanto menuturkan kos-kosan dan guest house hanya menyediakan layanan sewa kamar tanpa tambahan fasilitas kepada konsumen. Sejalan dengan itu, draf perubahan perda akan mengecualikan hunian tersebut dari objek pajak daerah.
Suwanto mengeklaim revisi perda saat ini masih dibahas dengan jajaran pemkot, dan akan segera disahkan dalam waktu dekat. “Kami sedang mendorong adanya perubahan perda tersebut. Mudah-mudahan diperluas cakupannya, sehingga bisa menarik minat investor dan usaha tetap berjalan secara sehat,” ujarnya.
DPRD dan pemkot berharap revisi perda nantinya bisa memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta menjadi instrumen untuk mendorong pertumbuhan investasi di daerah, khususnya sektor properti dan hunian.
Meski begitu, Suwanto menegaskan pelaku usaha wajib mengurus legalitas bisnisnya. Saat ini, rumah kos yang tidak terdaftar atau berizin cukup marak di Balikpapan. “Masih banyak indekos yang tidak melapor [mendaftarkan usaha di sistem OSS]. Ini bukan hanya soal pajak, tapi juga soal keselamatan, kenyamanan warga dan ketertiban kota,” tuturnya.(Khairunisa Puspita Sari)
































