PajakOnline | Perda Kota Balikpapan 8/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur bahwa pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) pada sektor perhotelan dikenakan tarif sebesar 10%.
Dalam beleid itu, Pemkot Balikpapan menetapkan ada 13 jenis jasa perhotelan yang dikenakan pajak antara lain hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan/guest house/bungalo/resort/cottage, tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, serta glamping.
DPRD dan Pemkot Balikpapan, Kalimantan Timur tengah merevisi ketentuan terkait dengan pajak hunian kos-kosan dan guest house dalam Peraturan Daerah (Perda) 8/2023.
Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan Suwanto mengatakan perda terbaru akan mengecualikan pengenaan pajak atas usaha hunian harian yang tidak menyediakan fasilitas tambahan selayaknya hotel, seperti jasa makanan minuman dan hiburan.
"Dulu kami berencana mengenakan pajak atas hunian harian seperti kos-kosan dan guest house. Namun, setelah dikaji kembali ternyata tidak boleh menarik pajak terhadap jenis usaha tersebut," katanya, Selasa (10/6/2025).
