PajakOnline | Gubernur Jakarta Pramono Anung mengumumkan penghapusan sejumlah denda pajak daerah sebagai bagian dari selebrasi perayaan Hari Ulang Tahun ke-498 Jakarta yang jatuh pada 22 Juni 2025.
Kebijakan ini merupakan tradisi tahunan yang diberikan pemerintah provinsi kepada warga sebagai bentuk apresiasi.
“Jadi setiap ulang tahun Jakarta kan ada selain transportasi nanti kami gratiskan, juga sebenarnya ada istilahnya yang dibebaskan dari pajak-pajak dendanya,” kata Pramono di Lippo Mall Nusantara, Selasa (10/6/2025).
Walaupun belum merinci jenis pajak yang akan dibebaskan dari denda maupun masa berlaku kebijakan tersebut, dia memastikan pengumuman resmi akan segera disampaikan.
Selain penghapusan denda pajak, Pemprov DKI juga akan menggratiskan layanan transportasi umum selama perayaan HUT Jakarta. Kedua kebijakan insentif ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam momentum bersejarah tersebut.
Perayaan HUT Jakarta tahun ini akan dimeriahkan dengan berbagai pertunjukan seni dan budaya Betawi yang digelar di tiga titik sepanjang area Car Free Day (CFD), yaitu Dukuh Atas, Gelora Bung Karno Senayan, dan Air Mancur Bundaran HI.
Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno menyampaikan kegiatan akan dimulai pada Minggu 29 Juni 2025 dengan target kehadiran 5.000 peserta.
Beragam atraksi budaya khas Betawi akan memeriahkan acara, termasuk pencak silat, tarian tradisional, musik gambang kromong, serta sajian kuliner seperti kerak telor, asinan Betawi, dan bir pletok.
Pemerintah Provinsi Jakarta berharap rangkaian kegiatan ini dapat memperkuat rasa bangga masyarakat terhadap budaya lokal sekaligus meningkatkan kualitas hidup warga urban.
“Pertunjukan seni dan budaya di sini ternyata tidak hanya menambah kesehatan, tapi juga membuat warga bahagia,” kata Rano, menekankan pentingnya pemanfaatan ruang publik yang inklusif dan semarak bagi kehidupan masyarakat perkotaan. (Khairunisa Puspita Sari)