PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, terdapat pergeseran antar program dalam pagu anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2024 yang mencapai Rp48,35 triliun. Salah satu yang berubah yaitu adanya kenaikan anggaran pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sri Mulyani menyampaikan usulan awal dalam pagu indikatif untuk DJP hanya Rp6,19 triliun. Dari jumlah tersebut ditambah Rp56,47 miliar sehingga total anggaran DJP menjadi Rp6,25 triliun tahun 2024.
“Ini terutama untuk membangun beberapa rumah dinas di daerah yang kondisinya sudah dalam kondisi sangat memprihatinkan,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (4/9/2023).
Menkeu menyebut, tak hanya di DJP yang mendapatkan tambahan anggaran. Tetapi, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) juga mendapatkan tambahan dana Rp16,02 miliar untuk pemenuhan rumah dinas dan peningkatan infrastruktur TIK.
“DJKN ada tambahan dari Rp709,94 miliar, ditambah Rp16,02 miliar yaitu untuk perbaikan rumah dinas dan infrastruktur TIK untuk aset negara sehingga menjadi Rp725,976 miliar,” kata Sri Mulyani.
Kemudian, anggaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) ditambah Rp13,40 miliar dari usulan awal sehingga menjadi Rp70,31 miliar. Tambahan anggaran tersebut untuk sosialisasi UU HKPD dan peningkatan infrastruktur TIK untuk memperbaiki hubungan pusat dan daerah.
Selain itu, anggaran Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Keuangan diturunkan dari usulan awal Rp30,13 triliun menjadi Rp30,05 triliun. Lembaga National Single Window (LNSW) juga turun dari Rp92,26 miliar menjadi Rp90,12 miliar. Untuk sisanya tidak ada pergeseran pagu indikatif dari usulan awal.
Inspektorat Jenderal (Itjen) tetap Rp60,18 miliar, Ditjen Anggaran (DJA) tetap Rp63,82 miliar, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) tetap Rp2,84 triliun, Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) tetap Rp108,81 miliar, Ditjen Perbendaharaan (DJPb) tetap Rp7,33 triliun, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) tetap Rp680,38 miliar, dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) tetap Rp73,92 miliar.
Demikian, semua pergeseran antar program dan pagu anggaran Kementerian Keuangan di 2024 ini telah disetujui Komisi XI DPR RI.(Kelly Pabelasary)
































