PajakOnline | Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara melakukan tindakan tegas dengan menyita rekening bank milik wajib pajak berinisial SNS pada 11 April 2025.
Langkah ini diambil setelah serangkaian upaya persuasif dan prosedur penagihan aktif tidak membuahkan hasil positif dari wajib pajak yang bersangkutan.
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari KPP Pratama Sidoarjo Utara, Randyadifta Fahmi, menegaskan bahwa penyitaan rekening tersebut merupakan pilihan terakhir setelah wajib pajak tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya.
Wajib pajak telah menerima surat teguran hingga surat paksa sesuai dengan prosedur penagihan aktif yang diatur dalam peraturan perpajakan.
“Tindakan ini kami ambil setelah upaya persuasif yang cukup panjang tidak mendapat respons yang positif. Kami telah memberikan waktu dan peringatan, tapi tidak ada iktikad baik dari wajib pajak,” kata Randyadifta seperti dikutip dari situs DJP, hari ini.
Proses penyitaan dilaksanakan di Bank BNI Kantor Cabang Graha Pangeran Surabaya yang berlokasi di Jalan Jend. A. Yani No. 286, Kota Surabaya, dengan melibatkan berbagai pihak sebagai saksi untuk memastikan legalitas tindakan.
Kehadiran saksi menjadi krusial mengingat wajib pajak tidak hadir dalam proses penyitaan tersebut.
Pelaksanaan penyitaan disaksikan oleh perwakilan bank, sekretaris kelurahan, dan Pelaksana Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Sidoarjo Utara. Kehadiran saksi dari pemerintah daerah setempat sangat penting untuk menjamin validitas hukum dari tindakan penyitaan yang dilakukan.
Dasar hukum pelaksanaan penyitaan tanpa kehadiran penanggung pajak diatur dalam Pasal 21 ayat (5) PMK 61/2023. Ketentuan ini menyatakan bahwa berita acara pelaksanaan sita tetap sah apabila ditandatangani oleh JSPN dan saksi dari pemerintah daerah setidaknya setingkat sekretaris kelurahan atau sekretaris desa.
Randyadifta menambahkan bahwa penyitaan aset berupa rekening bank tersebut merupakan bentuk penegakan hukum dalam rangka memastikan kepatuhan perpajakan dan optimalisasi penerimaan negara. Tindakan ini juga dimaksudkan untuk menjaga keadilan bagi wajib pajak lain yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya.
Langkah tegas yang diambil KPP Pratama Sidoarjo Utara ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak yang masih menunggak pembayaran pajak.
Selain itu, tindakan ini juga bertujuan mengedukasi wajib pajak lainnya untuk segera melunasi utang pajak sebelum dikenakan tindakan penagihan aktif yang lebih berat.
Penyitaan rekening bank ini mencerminkan komitmen otoritas pajak dalam menegakkan kepatuhan perpajakan melalui prosedur yang telah ditetapkan. Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak akan meningkat dan penerimaan pajak negara dapat dioptimalkan sesuai target yang telah ditetapkan.
Kasus penyitaan ini juga menjadi peringatan bagi wajib pajak lainnya bahwa otoritas pajak memiliki kewenangan penuh untuk melakukan tindakan paksa guna memastikan penerimaan pajak negara. Prosedur penagihan yang telah dijalankan secara bertahap menunjukkan bahwa pemerintah telah memberikan kesempatan yang cukup bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya secara sukarela. (Khairunisa Puspita Sari)
































