Jakarta, PajakOnline – Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) merekomendasikan strategi peningkatan penerimaan pajak di Indonesia tahun ini perlu mengedepankan ekstensifikasi basis pajak dan intensifikasi administrasi ketimbang mengandalkan kenaikan tarif pajak. Sebab, pemerintah tidak menaikkan tarif pajak pada tahun ini demi menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
Menurut Ketua Tax Payer Community Abdul Koni, tanpa adanya kenaikan tarif pajak, peningkatan penerimaan negara harus dilakukan melalui dua jalur besar: pertama, memperluas basis pajak dengan menjangkau wajib pajak yang belum terdaftar atau kurang tertangkap sistem; dan kedua, meningkatkan kepatuhan melalui intensifikasi administrasi, termasuk penguatan basis data nasional perpajakan dan pengawasan berbasis risiko.
“Tanpa kenaikan tarif, reformasi administrasi dan perluasan basis pajak menjadi kunci untuk mencapai target penerimaan pajak tahun ini,” kata Koni.
Penguatan basis data, menjadi tantangan sekaligus peluang utama di tengah dominannya sektor informal dan perkembangan ekonomi digital yang pesat.
Dengan basis data yang lebih lengkap dan terintegrasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat mengidentifikasi potensi objek pajak baru dan memperluas cakupan pemungutan tanpa perlu membebani wajib pajak yang sudah ada.
Hal ini sejalan dengan pendekatan pemerintah yang juga menekankan penutupan kebocoran penerimaan pajak dan percepatan pertumbuhan ekonomi sebagai fondasi fiskal jangka panjang.
Pemerintah menargetkan tax ratio kembali berada pada angka dua digit tahun ini, sebagai indikator penting keberhasilan reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal.
Tax Payer Community mencermati pentingnya teknologi perpajakan digital, seperti implementasi penuh dan perbaikan menyeluruh sistem Coretax DJP, yang diharapkan dapat mendukung proses administrasi, pemantauan data, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara sukarela.
“Integrasi data otomatis ini sebagai salah satu pilar strategis untuk mencapai target penerimaan tanpa perlu menaikkan tarif pajak,” kata Koni.
Strategi-strategi ini, ungkap Koni, mencerminkan paradigma kebijakan pajak Indonesia di 2026: memperkuat fondasi fiskal melalui administrasi yang lebih efektif, basis data yang lebih luas, dan kepatuhan yang lebih tinggi, sambil tetap menjaga iklim investasi dan daya beli masyarakat.

































