Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melakukan mutasi besar-besaran pada April 2026. Dalam gelombang terbaru ini, lebih dari 3.300 pegawai resmi dipindahkan dan diangkat ke jabatan baru sebagai bagian dari penataan organisasi.
Mutasi ini menjadi salah satu agenda strategis pemerintah untuk memperkuat kinerja perpajakan di tengah target penerimaan negara yang semakin tinggi.
Mutasi dilakukan melalui tiga keputusan Direktur Jenderal Pajak yang diteken pada 7 April 2026, yaitu:
KEP-59/PJ/2026,
KEP-60/PJ/2026,
dan KEP-61/PJ/2026.
Total pegawai yang dimutasi mencapai 3.383 orang, dengan rincian:
Sebanyak 1.576 pegawai diangkat dalam jabatan pengawas
Sebanyak 1.807 pegawai diangkat dalam jabatan fungsional
Untuk jabatan fungsional, komposisinya meliputi:
Sebanyak 1.483 pemeriksa pajak
Sebanyak 281 penyuluh dan asisten penyuluh pajak
Sebanyak 20 penilai dan asisten penilai pajak
Mutasi April ini bukan kebijakan tunggal, melainkan lanjutan dari perombakan besar yang sudah dimulai sejak awal tahun.
Sebelumnya, pada Maret 2026 sebanyak 2.043 pegawai telah dimutasi.
Mayoritas sebagai account representative dan penelaah keberatan. Artinya, dalam waktu singkat, DJP telah merotasi lebih dari 5.000 pegawai.
Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) Abdul Koni mencermati, mutasi ini bukan sekadar rotasi rutin, melainkan bagian dari reformasi organisasi. “DJP tentunya ingin membentuk tim kerja yang lebih solid, meningkatkan efektivitas organisasi, dan memperkuat integritas pegawai pajak,” kata Koni.
Menurut Koni, Kebijakan ini juga berkaitan dengan perubahan pejabat struktural (eselon II), sehingga diperlukan penyesuaian tim hingga level bawah. Dengan total ribuan pegawai yang dirotasi, sambung Koni, pemerintah berupaya membangun organisasi yang lebih adaptif, kuat, dan berintegritas. Ke depan, mutasi ini diharapkan berdampak langsung pada peningkatan pelayanan pajak dan optimalisasi penerimaan negara.

































