Kamis, 3 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Target Penerimaan Wajib Pajak Besar Naik Jadi Rp806 Triliun, DJP Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
3 September 2026
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
9.4k 600
0
Target Penerimaan Wajib Pajak Besar Naik Jadi Rp806 Triliun, DJP Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan
8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menaikkan target penerimaan pajak yang dikelola Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Wajib Pajak Besar atau Large Taxpayer Office (LTO) menjadi sekitar Rp806 triliun pada 2026. Target tersebut meningkat Rp117,3 triliun atau sekitar 17 persen dibandingkan target sebelumnya sebesar Rp688,7 triliun.

Kenaikan target tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah mengoptimalkan penerimaan dari kelompok wajib pajak yang memiliki kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara.

Namun, DJP menegaskan bahwa peningkatan target tersebut tidak semata-mata mencerminkan adanya kenaikan kewajiban pajak bagi wajib pajak besar. Penyesuaian terutama berkaitan dengan penataan dan pemindahan administrasi wajib pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di bawah Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, perubahan target dilakukan sebagai konsekuensi dari penataan administrasi wajib pajak.

“Terkait kenaikan target penerimaan, hal tersebut merupakan penyesuaian dari adanya penataan dan pemindahan administrasi Wajib Pajak ke KPP yang berada di wilayah kerja Kanwil DJP Wajib Pajak Besar,” kata Inge dalam keterangannya, dikutip Kamis (3/9/2026).

Baca Juga:

DJP Periksa 38 Perusahaan Besi dan Baja

Kurs Pajak 2–8 September 2026 Berlaku, Rupiah Menguat terhadap Dolar AS

DJP Tindaklanjuti Kepatuhan Sektor Baja, Pengawasan dan Penegakkan Hukum Berjalan

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Pidana Pajak Masuk RUU Perampasan Aset, Harta Hasil Kejahatan Disita

Pemindahan administrasi tersebut merupakan bagian dari upaya menyesuaikan pengelolaan wajib pajak agar lebih efektif. Dengan perubahan basis wajib pajak yang dikelola, potensi penerimaan pada masing-masing unit DJP juga perlu diselaraskan.

Besarnya target Rp806 triliun menempatkan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar pada posisi strategis dalam pencapaian target penerimaan perpajakan nasional.

Berdasarkan keterangan resmi DJP, target Rp806 triliun tersebut setara dengan sekitar 34,4 persen dari target penerimaan perpajakan nasional 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.

Besarnya kontribusi tersebut menunjukkan pentingnya kinerja wajib pajak yang berada dalam administrasi LTO bagi pencapaian target penerimaan negara secara keseluruhan.

Untuk mencapai target tersebut, DJP tidak hanya mengandalkan pendekatan pemeriksaan dan penegakan hukum. Strategi yang dikembangkan juga mengedepankan peningkatan kepatuhan melalui hubungan yang lebih kooperatif dengan wajib pajak.

Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Dasto Ledianto menyebutkan pencapaian target tidak dilakukan dengan pendekatan yang semata-mata mengejar penerimaan.

Dalam Forum Konsultasi Publik yang digelar bersama wajib pajak BUMN strategis pada 19 Agustus 2026 lalu, Dasto menyampaikan pendekatan cooperative compliance menjadi salah satu strategi yang dikedepankan.

Menurut Dasto, hubungan didasarkan pada transparansi data dan kepatuhan sehingga wajib pajak dengan tingkat kepatuhan tinggi tidak selalu harus menghadapi pemeriksaan setiap tahun.

Strategi tersebut terlihat dalam Forum Konsultasi Publik yang diselenggarakan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar bersama KPP Wajib Pajak Besar Tiga dan KPP Wajib Pajak Besar Empat.

Forum tersebut melibatkan 55 pimpinan wajib pajak BUMN strategis, perwakilan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), serta media massa.

Forum membahas sejumlah isu penting, antara lain fasilitas nilai buku, Tax Control Framework (TCF), serta ketentuan mengenai kuasa wajib pajak.

Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa DJP mulai mendorong pola pengawasan yang lebih berbasis pada pengelolaan risiko dan transparansi dibandingkan semata-mata pendekatan represif.

Melalui Tax Control Framework, perusahaan didorong mengintegrasikan pengelolaan perpajakan dengan sistem pengendalian internal perusahaan. Salah satu fokusnya adalah pemetaan transaksi dan pencatatan dalam General Ledger dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Pendekatan tersebut diharapkan dapat mengurangi potensi kesalahan administrasi sekaligus mencegah timbulnya sengketa pajak di kemudian hari.

KPP Wajib Pajak Besar Satu, misalnya, mencatat adanya wajib pajak baru yang dipindahkan dan ditetapkan untuk diadministrasikan di KPP tersebut mulai 1 Juli 2026 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00003/PDH-CT/PJ/2026.

Pada akhir Juli 2026, KPP Wajib Pajak Besar Satu bahkan menggelar forum komunikasi dengan 301 wajib pajak baru yang diwakili pimpinan perusahaan, konsultan pajak, atau kuasa wajib pajak.

Pemindahan tersebut menjadi salah satu faktor penting dalam perubahan basis penerimaan yang dikelola oleh unit wajib pajak besar.

Artinya, kenaikan target dari Rp688,7 triliun menjadi Rp806 triliun perlu dilihat dalam konteks perubahan komposisi dan administrasi wajib pajak yang berada di bawah pengelolaan LTO, bukan sebagai kenaikan tarif pajak secara umum.

Di tingkat nasional, pemerintah juga tengah berupaya menjaga momentum penerimaan pajak sepanjang 2026.

DJP mencatat penerimaan pajak pada semester I 2026 mencapai Rp1.035,7 triliun, atau sekitar 43,9 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun. Penerimaan tersebut tumbuh 24,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Dalam konteks tersebut, optimalisasi penerimaan dari wajib pajak besar menjadi salah satu komponen penting dalam strategi pencapaian target nasional.

Namun, tantangannya bukan sekadar meningkatkan setoran pajak. DJP juga perlu memastikan bahwa peningkatan penerimaan berlangsung secara berkelanjutan melalui kepatuhan sukarela, kepastian hukum, kualitas pelayanan, serta pengawasan berbasis data.

Dengan target Rp806 triliun, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar kini memegang tanggung jawab yang semakin besar terhadap penerimaan negara. Strategi cooperative compliance, pemanfaatan data, Tax Control Framework, serta penataan administrasi wajib pajak menjadi instrumen yang akan menentukan apakah target tersebut dapat dicapai tanpa menimbulkan biaya kepatuhan yang berlebihan bagi dunia usaha.

Pada akhirnya, keberhasilan mengejar target Rp806 triliun tidak hanya akan diukur dari besarnya penerimaan yang masuk ke kas negara, tetapi juga dari kemampuan DJP membangun sistem perpajakan yang semakin transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian bagi wajib pajak.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

DJP Periksa 38 Perusahaan Besi dan Baja

DJP Periksa 38 Perusahaan Besi dan Baja

oleh Redaksi PajakOnline
3 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperluas penanganan kepatuhan perpajakan...

Kurs Pajak 2–8 September 2026 Berlaku, Rupiah Menguat terhadap Dolar AS

Kurs Pajak 2–8 September 2026 Berlaku, Rupiah Menguat terhadap Dolar AS

oleh Redaksi PajakOnline
3 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah menetapkan kurs pajak untuk periode 2–8 September...

Pemerintah Kenakan Bea Masuk Antidumping Produk Baja

DJP Tindaklanjuti Kepatuhan Sektor Baja, Pengawasan dan Penegakkan Hukum Berjalan

oleh Redaksi PajakOnline
3 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menindaklanjuti arahan...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

oleh Redaksi PajakOnline
3 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menegaskan bahwa...

Pidana Pajak Masuk RUU Perampasan Aset, Harta Hasil Kejahatan Disita

Pidana Pajak Masuk RUU Perampasan Aset, Harta Hasil Kejahatan Disita

oleh Redaksi PajakOnline
3 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tindak pidana di bidang perpajakan masuk dalam daftar...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

oleh Redaksi PajakOnline
3 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan tidak mempersulit atau...

Simpan Bukti Bayar Pajak Setelah Perpanjang STNK Online

Simpan Bukti Bayar Pajak Setelah Perpanjang STNK Online

oleh Redaksi PajakOnline
3 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemilik kendaraan yang melakukan perpanjangan STNK atau membayar...

PMK 55/2026, Aturan Konsultan Pajak dan Kuasa Wajib Pajak Diperketat

PMK 55/2026, Aturan Konsultan Pajak dan Kuasa Wajib Pajak Diperketat

oleh Redaksi PajakOnline
3 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperbarui tata kelola profesi konsultan pajak dan...

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan, Kantor Pelayanan Pajak Tetap Buka Akhir Pekan Ini

Konsultan Pajak Dilarang Beri Imbalan ke Petugas, Bisa Dicabut Izinnya

oleh Redaksi PajakOnline
3 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat aturan bagi konsultan pajak. Konsultan pajak...

DJP Kantongi Rp825,28 Miliar dari Penanganan Pajak Sektor Besi dan Baja

DJP Kantongi Rp825,28 Miliar dari Penanganan Pajak Sektor Besi dan Baja

oleh Redaksi PajakOnline
3 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.