Jakarta, PajakOnline – Pemerintah menetapkan kurs pajak untuk periode 2–8 September 2026 melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 41/MK/EF.2/2026. Dalam ketentuan terbaru tersebut, nilai kurs pajak rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) ditetapkan sebesar Rp17.722 per USD1.
Kurs pajak tersebut menjadi dasar penghitungan dan pelunasan sejumlah kewajiban perpajakan dan kepabeanan yang menggunakan mata uang asing, termasuk Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, serta Pajak Penghasilan (PPh) atas pemasukan barang.
Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 1 September 2026 dan mulai berlaku pada 2 September hingga 8 September 2026.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, kurs pajak dolar AS pekan ini ditetapkan Rp17.722 per USD1.
Angka tersebut turun Rp74 dibandingkan kurs pajak periode sebelumnya yang berada di level Rp17.796 per USD1. Dengan demikian, rupiah tercatat menguat terhadap dolar AS dalam penetapan kurs pajak terbaru.
Selain dolar AS, pergerakan kurs pajak terhadap sejumlah mata uang asing juga bervariasi.
Kurs dolar Australia ditetapkan sebesar Rp12.702,95 per AUD1, naik dibandingkan periode sebelumnya. Ringgit Malaysia juga menguat dengan kurs pajak Rp4.395,45 per MYR1.
Sebaliknya, sejumlah mata uang lainnya mengalami penurunan nilai kurs pajak terhadap rupiah. Dolar Kanada ditetapkan Rp12.782,02, pound sterling Inggris Rp24.103,38, dolar Singapura Rp13.937,94, dan euro Rp20.637,46.
Kementerian Keuangan menetapkan kurs pajak untuk 25 mata uang dalam KMK terbaru.
Berikut beberapa kurs pajak yang berlaku pada 2–8 September 2026:
| Mata Uang | Kurs Pajak |
|---|---|
| USD | Rp17.722,00 |
| AUD | Rp12.702,95 |
| CAD | Rp12.782,02 |
| DKK | Rp2.760,86 |
| HKD | Rp2.260,81 |
| MYR | Rp4.395,45 |
| NZD | Rp10.542,73 |
| NOK | Rp1.898,46 |
| GBP | Rp24.103,38 |
| SGD | Rp13.937,94 |
| SEK | Rp1.861,17 |
| CHF | Rp22.027,66 |
| JPY* | Rp11.116,22 |
| INR | Rp185,52 |
| KWD | Rp57.402,09 |
| SAR | Rp4.719,85 |
| THB | Rp540,34 |
| BND | Rp13.937,38 |
| EUR | Rp20.637,46 |
| CNY | Rp2.636,16 |
| KRW | Rp12,82 |
Khusus yen Jepang, nilai kurs dinyatakan untuk 100 yen.
Selain mata uang tersebut, KMK juga mencantumkan kurs untuk dolar Hong Kong, kyat Myanmar, rupee Pakistan, peso Filipina, dan rupee Sri Lanka. Secara keseluruhan terdapat 25 mata uang yang ditetapkan dalam keputusan tersebut.
Jadi Patokan Transaksi Perpajakan
Kurs pajak bukan merupakan kurs jual-beli valuta asing yang digunakan masyarakat di perbankan. Nilai tersebut merupakan kurs yang ditetapkan pemerintah sebagai dasar penghitungan kewajiban tertentu ketika transaksi menggunakan mata uang asing harus dikonversi ke rupiah.
Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal menjelaskan bahwa kurs pajak digunakan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, PPN, PPnBM, Bea Keluar, dan PPh atas pemasukan barang. Pengguna layanan tersebut antara lain Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta masyarakat umum.
Dengan adanya kurs yang telah ditetapkan, transaksi perpajakan yang menggunakan valuta asing dapat dikonversikan ke dalam rupiah berdasarkan nilai resmi yang berlaku pada periode tersebut.
Kementerian Keuangan juga mengatur mekanisme apabila mata uang asing yang digunakan dalam transaksi tidak tercantum dalam daftar 25 mata uang pada KMK.
Dalam kondisi tersebut, nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar AS di pasar internasional pada penutupan hari kerja sebelumnya. Nilai tersebut kemudian dikalikan dengan kurs rupiah terhadap dolar AS yang ditetapkan dalam KMK.
Ketentuan ini memberikan mekanisme konversi bagi transaksi yang menggunakan mata uang di luar daftar kurs yang ditetapkan pemerintah.
Berlaku Sepekan
Kurs pajak pada umumnya ditetapkan secara berkala dan berlaku selama satu pekan. Untuk periode terbaru, KMK Nomor 41/MK/EF.2/2026 secara khusus menetapkan masa berlaku mulai 2 September hingga 8 September 2026.
Penetapan kurs secara berkala membuat nilai yang digunakan untuk kepentingan perpajakan dapat menyesuaikan perkembangan nilai tukar mata uang asing.
Bagi pelaku usaha yang melakukan transaksi impor maupun kegiatan usaha yang melibatkan valuta asing, perubahan kurs pajak perlu diperhatikan karena dapat memengaruhi nilai rupiah yang menjadi dasar penghitungan kewajiban pajak dan kepabeanan.
Dengan kurs dolar AS yang turun menjadi Rp17.722 per USD1 pada periode 2–8 September 2026, nilai tersebut kini menjadi salah satu patokan penting bagi transaksi perpajakan dan kepabeanan yang menggunakan dolar AS selama periode tersebut.


































