PajakOnline.com—LHP2DK adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil permintaan penjelasan atas data atau keterangan yang memuat simpulan dan usulan atau rekomendasi.
Sebelum memberikan simpulan dan usulan rekomendasi dalam LHP2DK, Account Representative (AR) pelaksana seksi ekstensifikasi dan penyuluhan melakukan penelitian dan analisis terhadap data atau keterangan yang dimiliki yang diperolehnya.
Pelaksanaan penelitian dan analisis didasari dengan pengetahuan, keahlian, serta sikap profesional sebagai sarana menyimpulkan dan merekomendasikan tindak lanjut. Dalam penelitian dan analisis itu dilaksanakan dengan membandingkan 3 unsur;
Dalam 3 unsur yang dimaksud ini; Pertama, data dan/atau keterangan yang dimiliki dan/atau diperoleh DJP. Kedua, data dan/atau keterangan dalam tanggapan yang disampaikan wajib pajak beserta bukti/dokumen pendukungnya. Ketiga, kewajiban perpajakan yang sudah dilakukan wajib pajak.
Mengikuti dengan penelitian dan analisis yang sudah dilakukan, AR atau pelaksana seksi ekstensifikasi dan penyuluhan membuat simpulan. Dari simpulan yang didapatkan, Kepala KPP memiliki wewenang untuk menentukan keputusan atau tindakan yang akan dilakukan kepada wajib pajak.
Tetapi, jika dalam penelitian dan analisis KPP belum bisa menyimpulkan juga belum bisa merekomendasikan, Kepala KPP berhak meminta lagi penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak.
AR pelaksana seksi ekstensifikasi dan penyuluhan menyusun LHP2DK yang menjadi bagian dari pengarsipan pelaksanaan kegiatan permintaan penjelasan data dan/atau keterangan. LHP2DK maksimal 7 hari dibuat sesudah jangka waktu permintaan penjelasan data dan/atau keterangan kepada wajib pajak selesai.
Pada lampiran II SE-39/PJ/2015 terdapat contoh format LHP2DK . Tidak hanya itu, contoh format LHP2DK juga terdapat dalam lampiran huruf D Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-07/PJ/2020. Dalam SE-07/PJ/2020, LHP2DK dibuat dengan aplikasi Approweb.
Approweb yaitu aplikasi milik DJP untuk penyandingan data internal dan data eksternal yang digunakan sebagai alat untuk melakukan pengawasan terhadap wajib pajak.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)