TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Account Representative KPP Membuat LHP2DK

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—LHP2DK adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil permintaan penjelasan atas data atau keterangan yang memuat simpulan dan usulan atau rekomendasi.

Sebelum memberikan simpulan dan usulan rekomendasi dalam LHP2DK, Account Representative (AR) pelaksana seksi ekstensifikasi dan penyuluhan melakukan penelitian dan analisis terhadap data atau keterangan yang dimiliki yang diperolehnya.

Pelaksanaan penelitian dan analisis didasari dengan pengetahuan, keahlian, serta sikap profesional sebagai sarana menyimpulkan dan merekomendasikan tindak lanjut. Dalam penelitian dan analisis itu dilaksanakan dengan membandingkan 3 unsur;

Dalam 3 unsur yang dimaksud ini; Pertama, data dan/atau keterangan yang dimiliki dan/atau diperoleh DJP. Kedua, data dan/atau keterangan dalam tanggapan yang disampaikan wajib pajak beserta bukti/dokumen pendukungnya. Ketiga, kewajiban perpajakan yang sudah dilakukan wajib pajak.

Mengikuti dengan penelitian dan analisis yang sudah dilakukan, AR atau pelaksana seksi ekstensifikasi dan penyuluhan membuat simpulan. Dari simpulan yang didapatkan, Kepala KPP memiliki wewenang untuk menentukan keputusan atau tindakan yang akan dilakukan kepada wajib pajak.

Tetapi, jika dalam penelitian dan analisis KPP belum bisa menyimpulkan juga belum bisa merekomendasikan, Kepala KPP berhak meminta lagi penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak.

AR pelaksana seksi ekstensifikasi dan penyuluhan menyusun LHP2DK yang menjadi bagian dari pengarsipan pelaksanaan kegiatan permintaan penjelasan data dan/atau keterangan. LHP2DK maksimal 7 hari dibuat sesudah jangka waktu permintaan penjelasan data dan/atau keterangan kepada wajib pajak selesai.

Pada lampiran II SE-39/PJ/2015 terdapat contoh format LHP2DK . Tidak hanya itu, contoh format LHP2DK juga terdapat dalam lampiran huruf D Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-07/PJ/2020. Dalam SE-07/PJ/2020, LHP2DK dibuat dengan aplikasi Approweb.

Approweb yaitu aplikasi milik DJP untuk penyandingan data internal dan data eksternal yang digunakan sebagai alat untuk melakukan pengawasan terhadap wajib pajak.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)