Jumat, 29 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Ada Pajak Dibalik Cashback

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
27 Juli 2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.6k 400
0
Elektronifikasi Transaksi Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Mesin EDC dalam transaksi elektronik. Sumber Foto : ist

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Dalam transaksi jual-beli, pernah kita mengalami cashback. Cashback adalah saat pembeli diberikan pengembalian berupa uang tunai ataupun dalam bentuk lain setelah memenuhi syarat tertentu yang ditentukan oleh penjual ataupun penyelenggara cashback.

Cashback biasa digunakan untuk menarik minat konsumen. Cashback memberikan imbalan setelah melakukan transaksi bersyarat, namun dengan harga tetap. Adapun jenis–jenis cashback yang umum saat ini adalah cashback kartu kredit, cashback toko online, cashback kendaraan bermotor, dan cashback property.

Cashback Termasuk Objek Pajak?

Dasar hukum yang pertama adalah Pasal 4 ayat (1) Undang–Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa penghasilan didefinisikan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Dari definisi ini, cashback dapat digolongkan sebagai penghasilan yang diterima oleh pembeli, sehingga termasuk objek pajak.

Selanjutnya terkait peraturan teknis yang mengatur tentang hadiah dan sejenisnya, yang pertama Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-11/PJ/2015, terdapat empat jenis hadiah kena pajak. Hadiah kena pajak tersebut wajib dilakukan pemotongan pajak oleh pemberi hadiah, meliputi hadiah undian, hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan dengan pekerjaan atau jasa, serta hadiah/penghargaan/imbalan terkait prestasi.

Baca Juga:

DJP Siapkan Cooperative Compliance untuk Reformasi Kepatuhan Pajak

Pajak Royalti Penulis Dipangkas Jadi 1,5 Persen, Pemerintah Dorong Kebangkitan Industri Literasi Nasional

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

Kanwil DJP Jakarta Barat Lelang 13 Barang Sitaan

DJP Gencar Blokir Rekening Penunggak Pajak dan Sita Aset

Dari empat penggolongan tersebut, cashback tidak disebutkan termasuk di antaranya. Pada pasal 4 ayat (1) peraturan yang sama, disebutkan pula bahwa hadiah langsung yang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir tidak dilakukan pemotongan pajak. Sehingga, pemotongan pajak memang tidak dilakukan untuk cashback. Kesimpulan ini berlaku apabila cashback yang berlaku merupakan cashback yang sifatnya tanpa syarat pembelian dan penjualan tertentu.

Peraturan teknis lainnya yang berkaitan dengan cashback adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Imbalan yang Diterima oleh Pembeli Sehubungan dengan Kondisi Tertentu dalam Transaksi Jual Beli. Pada poin materi pasal 3 peraturan tersebut, disebutkan bahwa penjual dapat memberikan imbalan kepada pembeli atas tercapainya syarat tertentu yang berupa syarat jumlah pembelian, syarat jumlah penjualan dan/atau syarat jangka waktu pelunasan.

Imbalan tersebut kemudian dianggap termasuk dalam pengertian penghargaan, yakni bonus yang diberikan oleh penjual kepada pembeli sehubungan dengan tercapainya syarat tertentu. Kemudian atas penghargaan tersebut, penjual wajib melakukan pemotongan PPh dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas imbalan bersyarat tersebut. Sehingga berdasarkan definisi diatas, atas cashback bersyarat wajib dilakukan pemotongan PPh oleh pemberi cashback.

Untuk pemotongan PPh, dibagi menjadi 3 jenis, yakni PPh pasal 21, pasal 23, dan pasal 26. Apabila penerima cashback bersyarat merupakan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenakan pemotongan PPh pasal 21 sesuai tarif progresif pasal 17 UU PPh. Kemudian apabila penerima cashback merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri serta BUT, maka dikenakan pemotongan pajak PPh pasal 23 sebesar 15%. Dan apabila penerima cashback merupakan Wajib Pajak luar negeri, maka dikenakan pemotongan PPh pasal 26 sebesar 20%. Adapun dasar pengenaan pajak (DPP) atas pemotongan pajaknya adalah senilai cashback yang diberikan kepada pembeli.

Sedangkan pemungutan PPN hanya akan dikenakan apabila cashback yang diberikan merupakan barang kena pajak (BKP) sebagaimana diatur dalam UU nomor 8 tahun 1983 tentang PPN sebagaimana terakhir diubah dengan UU nomor 7 tahun 2021 tentang HPP. Contohnya adalah pemberian cashback berupa TV, motor, ataupun barang lain yang diberikan saat pembelian properti. Pemungutan PPN dilakukan apabila penjual merupakan pengusaha kena pajak (PKP), serta wajib membuat faktur pajak, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas cashback tersebut.

Sehingga, apabila dihubungkan kedua peraturan teknis tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa cashback tidak bersyarat tidak dikenai pemotongan pajak dan cashback bersyarat seharusnya dikenai pemotongan pajak. Namun dalam prakteknya, pemotongan pajak atas cashback masih kurang populer dan belum dijalankan sesuai dengan peraturan–peraturan tersebut. Hal ini bisa jadi disebabkan karena masyarakat masih awam dengan mekanisme cashback yang saat ini makin bervariasi.

Dipotong atau tidaknya cashback yang Anda terima oleh pembeli, masih tetap memenuhi definisi penghasilan dalam UU PPh, sehingga merupakan objek pajak. Atas penghasilan tersebut, sebaiknya Anda melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Siapkan Cooperative Compliance untuk Reformasi Kepatuhan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah...

PPN Royalti

Pajak Royalti Penulis Dipangkas Jadi 1,5 Persen, Pemerintah Dorong Kebangkitan Industri Literasi Nasional

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi menyiapkan insentif perpajakan bagi penulis...

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Serang, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten...

Kanwil DJP Jakarta Barat Lelang 13 Barang Sitaan

Kanwil DJP Jakarta Barat Lelang 13 Barang Sitaan

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Jakarta Barat, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Gencar Blokir Rekening Penunggak Pajak dan Sita Aset

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin agresif melakukan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Insight oleh Abdul Koni, Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar...

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Highlight oleh Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah terus memperkuat pengawasan perpajakan guna menjaga...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan kuota maupun...

Jemput Bola ala DJP, Pendampingan Lapor SPT Tahunan via Coretax

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Penerimaan pajak  menunjukkan tren positif. Hingga akhir...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.