PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membuka penerimaan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Menganut prinsip self assessment, DJP menyatakan wajib pajak (WP) yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif mempunyai kewajiban untuk melaporkan SPT setiap tahun.
Keberhasilan sistem perpajakan sendiri melekat dengan kepatuhan wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya secara sukarela atau voluntary of compliance.
Batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi telah ditetapkan pada 31 Maret 2021, sedangkan untuk wajib pajak badan akan berakhir pada April 2021.
Bagaimana jika wajib pajak belum melaporkan SPT Tahunan?
Berdasarkan Pasal 7 Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) stdtd UU Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), apabila SPT tidak disampaikan sebagaimana dimaksud, akan dikenai sanksi sebesar Rp100.000 (Seratus Ribu Rupiah) untuk SPT Tahunan WP Orang Pribadi, dan Rp1.000.000 (Satu Juta Rupiah) untuk SPT Tahunan Badan.
Jika wajib pajak tidak tertib dalam melaporkan SPT pajaknya selama lebih dari setahun, maka DJP akan mengenakan wajib pajak denda akumulasi per tahunnya.
Misalnya, jika Anda tidak melaporkan SPT pajak pribadi hingga lima tahun, denda yang harus dibayarkan adalah Rp500.000.
Ternyata Ada Sanksi Pidana
Kami kutip dari pajak.go.id pengenaan sanksi pidana memungkinkan untuk dilakukan. Ini merupakan upaya terakhir untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Namun, wajib pajak sebaiknya memahami bahwa sanksi pidana dapat dikenakan bila terdapat ketentuan yang dilanggar sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Dalama Pasal 13 A mengatur bahwa dalam hal wajib pajak yang terbukti alpa tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tahunan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara tidak dikenai sanksi pidana dengan beberapa syarat.
Pertama, kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh WP.
Kedua, wajib pajak tersebut memenuhi kewajibannya melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200 persen dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
Sanksi pidana sendiri diatur dalam Pasal 39. Dalam pasal tersebut di antaranya diatur di bahwa setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.
Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun.
Sedangkan dendanya paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.