PajakOnline.com— Pemerintah telah mengatur ketentuan tentang pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas biaya pasang dan biaya beban air bersih. Sehingga nantinya pelanggan tidak perlu membayar pajak atas konsumsi air bersih. Hal ini dilakukan pemerintah guna menjamin ketersediaan air bersih yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Kebijakan pemerintah tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2021 mengenai perubahan atas PP Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Aturan tersebut berlaku sejak April 2021.
Diterbitkannya PP 58/2021 ini untuk menyempurnakan aturan sebelumnya. Sebab, fasilitas PPN yang diberikan dalam PP 40/2015 hanya mengatur sebatas penyerahan air bersih saja, belum mengatur dengan jelas terkait biaya sambung/biaya pasang serta biaya beban tetap air bersih.
Terdapat dua jenis air bersih yang dibebaskan dari pengenaan PPN, yakni air bersih yang belum siap untuk diminum dan air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum).
Pertama, air bersih yang belum siap untuk diminum berarti air tersebut membutuhkan proses penyaringan atau memerlukan proses pengolahan agar nantinya siap untuk diminum.
Kedua, air bersih yang sudah siap untuk diminum. Namun, air minum kemasan tidak termasuk kedalamnya. Air minum kemasan yaitu air yang diolah dengan perlakuan khusus dan dikemas dalam botol atau kemasan lain serta harus memenuhi persyaratan air minum (air minum isi ulang).
Selain penyerahan air bersih yang dibebaskan dari PPN, biaya sambung atau biaya pasang air bersih serta biaya beban tetap air bersih juga dibebaskan dari pengenaan PPN.
Biaya sambung atau biasa pasang air bersih ini merupakan biaya penyambungan atau biasa pemasangan yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan atas kegiatan penyambungan instalasi air bersih milik pengusaha kepada instalasi air bersih pelanggan.
Sedangkan, biaya beban tetap air bersih merupakan biaya yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan yang besarnya tidak dipengaruhi oleh volume pemakaian air bersih. (Azzahra Choirrun Nissa)