PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebarkan surat elektronik atau e-mail berisi ajakan untuk mengikuti program pengungkapan sukarela atau PPS. DJP menyatakan memiliki data lengkap seluruh wajib pajak, termasuk harta yang dimilikinya.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, DJP memiliki banyak data mengenai harta wajib pajak yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan. Menurutnya, kebanyakan data tersebut berupa harta yang diperoleh pada periode 2016-2020 dan cocok dilaporkan dalam PPS kebijakan II.
“Kalau kebijakan I, saya belum punya data informasi yang lebih lengkap. Namun, kalau 2020, alhamdulillah (lebih lengkap), dan surat itu saya buat di Jakarta,” katanya dalam Sosialisasi UU HPP, kami kutip hari ini.
Suryo mengatakan, pemerintah menyelenggarakan PPS mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022 untuk melaksanakan amanat Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.
Selain itu, PPS juga dapat diikuti oleh wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.
Untuk itu, Suryo mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan hartanya dengan benar di SPT Tahunan untuk dapat mengikuti PPS. Menurutnya, keikutsertaan PPS agar menghindarkan wajib pajak dari sanksi yang lebih besar.
Dirjen Pajak mengungkapkan, peluang DJP menemukan harta yang tidak dilaporkan juga sudah makin besar karena implementasi pertukaran data seperti melalui Automatic Exchange of Information (AEoI).