PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya mengenakan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 0,1 persen-0,2 persen dalam transaksi pembelian aset kripto, terhitung 1 Mei 2022. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Dalam Pasal 5 disebutkan bahwa PPN terutang harus dipungut dan disetor dengan besaran tertentu. Besaran tertentu ditetapkan sebesar 1 persen dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto dalam hal penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik merupakan pedagang fisik aset kripto.
Besaran PPN juga ditetapkan sebesar 2 persen dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto dalam hal penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan merupakan pedagang fisik aset kripto.
Jika dihitung secara manual, maka PPN kripto ditetapkan sebesar 0,1 persen dan 0,2 persen.
PPN 0,01 persen dipungut oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang merupakan pedagang fisik aset kripto. Sementara, PPN 0,02 persen dipungut oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan merupakan pedagang fisik aset kripto.
Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik merupakan penyelenggara yang melakukan kegiatan pelayanan untuk memfasilitasi transaksi aset kripto berupa jual beli aset kripto, tukar menukar aset kripto, dan dompet elektronik.
Pungutan PPN atas penyerahan kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik dilakukan saat pembayaran dari pembeli aset kripto diterima oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, pertukaran aset kripto ke akun pihak lain terkait menukar kripto, dan pertukaran aset kripto ke akun pihak lain untuk menukar dengan barang.
Selain itu, pemerintah juga menerapkan PPh sebesar 0,1 persen atas penghasilan yang diterima dari menjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, dan penambang aset kripto.
“Penghasilan dikenai PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,1 persen dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk PPN dan pajak penjualan atas barang mewah,” bunyi aturan tersebut. Sementara, pemerintah mengenakan PPh sebesar 0,2 persen untuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan merupakan pedagang fisik aset kripto.