PajakOnline.com—Akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan istilah yang mengacu pada sebuah media layanan elektronik yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah pemberian sertifikat elektronik (sertel) dan pemberian NSFP kepada PKP secara online melalui website. Agar layanan tersebut dapat digunakan maka akun tersebut harus diaktivasi terlebih dahulu.
Akun PKP merupakan suatu bentuk persetujuan atau perizinan khusus berbentuk kode aktivasi yang dikirimkan melalui jasa pengiriman ke alamat PKP terdaftar dan password yang dikirimkan melalui email PKP dan kode tersebut diberikan oleh DJP kepada PKP tertentu yang telah memenuhi persyaratan.
Syarat utamanya adalah meregistrasi ulang PKP seperti yang telah diatur dalam PER-05/PJ/2012 yang telah diubah menjadi PER-20/PJ/2012 tentang registrasi ulang PKP Tahun 2012. Kode aktivasi sendiri ialah kode yang terdiri dari angka, huruf atau kombinasi angka dan huruf yang diberikan DJP kepada PKP melalui surat pemberitahuan kode aktivasi.
Bagaimana cara mengaktivasi akun PKP? Berikut ini langkahnya:
1. Pertama, silahkan akses e-faktur.pajak.go.id
2. Lalu, Anda akan diarahkan untuk melakukan login aplikasi e-Nofa Online.
3. Silahkan isi NPWP dan password e-Nofa.
4. Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk mengisi aktivasi akun permohonan nomor faktur online.
5. Silahkan isi kode aktivasi yang Anda terima dari pos, isi kode keamanan lalu klik aktivasi.
6. Jika benar, Anda akan mendapatkan notifikasi aktivasi akun Anda telah berhasil.
7. Lalu, silahkan login ulang untuk melakukan langkah berikutnya seperti unduh sertifikat elektroik atau melakukan permintaan nomor seri faktur.
Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi PKP untuk melakukan aktivasi akun adalah mengajukan surat permohonan aktivasi akun PKP yang sudah dijelaskan dalam artikel sebelumnya. Tujuan pemerintah meluncurkan akun PKP untuk meningkatkan pelayanan sekaligus memberikan keamanan bagi PKP.