TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) Seperti Ini Caranya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan istilah yang mengacu pada sebuah media layanan elektronik yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah pemberian sertifikat elektronik (sertel) dan pemberian NSFP kepada PKP secara online melalui website. Agar layanan tersebut dapat digunakan maka akun tersebut harus diaktivasi terlebih dahulu.

Akun PKP merupakan suatu bentuk persetujuan atau perizinan khusus berbentuk kode aktivasi yang dikirimkan melalui jasa pengiriman ke alamat PKP terdaftar dan password yang dikirimkan melalui email PKP dan kode tersebut diberikan oleh DJP kepada PKP tertentu yang telah memenuhi persyaratan.

Syarat utamanya adalah meregistrasi ulang PKP seperti yang telah diatur dalam PER-05/PJ/2012 yang telah diubah menjadi PER-20/PJ/2012 tentang registrasi ulang PKP Tahun 2012. Kode aktivasi sendiri ialah kode yang terdiri dari angka, huruf atau kombinasi angka dan huruf yang diberikan DJP kepada PKP melalui surat pemberitahuan kode aktivasi.

Bagaimana cara mengaktivasi akun PKP? Berikut ini langkahnya:

1. Pertama, silahkan akses e-faktur.pajak.go.id

2. Lalu, Anda akan diarahkan untuk melakukan login aplikasi e-Nofa Online.

3. Silahkan isi NPWP dan password e-Nofa.

4. Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk mengisi aktivasi akun permohonan nomor faktur online.

5. Silahkan isi kode aktivasi yang Anda terima dari pos, isi kode keamanan lalu klik aktivasi.

6. Jika benar, Anda akan mendapatkan notifikasi aktivasi akun Anda telah berhasil.

7. Lalu, silahkan login ulang untuk melakukan langkah berikutnya seperti unduh sertifikat elektroik atau melakukan permintaan nomor seri faktur.

Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi PKP untuk melakukan aktivasi akun adalah mengajukan surat permohonan aktivasi akun PKP yang sudah dijelaskan dalam artikel sebelumnya. Tujuan pemerintah meluncurkan akun PKP untuk meningkatkan pelayanan sekaligus memberikan keamanan bagi PKP.