PajakOnline.com—Bagi Anda yang berkecimpung dalam dunia bisnis tentu sudah tak asing lagi dengan istilah akuisisi. Akuisisi sendiri merupakan penggabungan usaha di mana suatu perusahaan memperoleh kendali atas operasi perusahaan lain yang diakuisisi dengan memberikan aktiva tertentu dan mengeluarkan saham atau mengakui kewajiban.
Di masa pandemi saat ini, akuisisi menjadi kemungkinan besar yang akan digunakan oleh suatu perusahaan untuk menghindari atau meminimalisir terjadinya kebangkrutan pada suatu perusahaan sebab akuisisi juga mempunyai keuntungan bagi kedua belah pihak perusahaan.
Berikut manfaat yang akan didapatkan bagi perusahaan yang mengakuisisi:
1. Perusahaan akan mengalami tingkat pertumbuhan secara lebih cepat dalam bisnis saat ini
dibanding melakukan pertumbuhan sendiri secara internal.
2. Perusahaan dapat masuk dalam pasar baru yang selama ini belum dapat ditembus.
Bagi perusahaan yang diakuisisi:
1. Perusahaan akan mengalami tingkat pertumbuhan secara lebih cepat dalam bisnis saat ini
dibanding melakukan pertumbuhan sendiri secara internal.
2. Peningkatan bantuan manajerial untuk mengelola aset badan usaha.
Kemudian, akuisisi dibagi menjadi 3 jenis yaitu:
1. Akuisisi Aset
Pembelian aktiva suatu perusahaan yang bertujuan untuk menghindari perusahaan dari kemungkinan mempunyai pemegang saham minoritas.
2. Akuisisi Saham
Bentuk penggabungan usaha di mana terjadi pembelian saham suatu perusahaan secara tunai ataupun menggantinya dengan jenis sekuritas lainnya.
3. Konsolidasi
Kondisi di mana dua perusahaan atau lebih bergabung untuk menghasilkan suatu nama perusahaan baru.
Perusahaan yang melakukan akuisisi akan dikenakan pajak. Berikut jenis pajak yang dikenakan pada akuisisi usaha:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
– PPh atas badan berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat 1d yang merupakan objek pajak
badan.
– PPh final atas penghasilan tanah dan bangunan berdasarkan PP 34 Tahun 2016 Pasal 1 ayat 1 dikenakan tarif sebesar 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Berdasarkan UU No. 42 Tahun 2009 Pasal 1a ayat 2d yaitu pengalihan barang kena pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan ialah PKP maka kegiatan yang berhubungan dengan peleburan, pemekaran, dan pengambilalihan usaha bukan merupakan objek pajak PPN.
3. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2000 Pasal 5 yaitu pihak yang menerima pengalihan hak atas tanah dan bangunan akan terutang BPHTB dengan tarif sebesar 5% dari nilai perolehan objek pajak kena pajak. (Atania Salsabila)
































