TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Akuisisi Usaha Kena Pajak, Berikut Ini Uraiannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Bagi Anda yang berkecimpung dalam dunia bisnis tentu sudah tak asing lagi dengan istilah akuisisi. Akuisisi sendiri merupakan penggabungan usaha di mana suatu perusahaan memperoleh kendali atas operasi perusahaan lain yang diakuisisi dengan memberikan aktiva tertentu dan mengeluarkan saham atau mengakui kewajiban.

Di masa pandemi saat ini, akuisisi menjadi kemungkinan besar yang akan digunakan oleh suatu perusahaan untuk menghindari atau meminimalisir terjadinya kebangkrutan pada suatu perusahaan sebab akuisisi juga mempunyai keuntungan bagi kedua belah pihak perusahaan.

Berikut manfaat yang akan didapatkan bagi perusahaan yang mengakuisisi:

1. Perusahaan akan mengalami tingkat pertumbuhan secara lebih cepat dalam bisnis saat ini
dibanding melakukan pertumbuhan sendiri secara internal.
2. Perusahaan dapat masuk dalam pasar baru yang selama ini belum dapat ditembus.

Bagi perusahaan yang diakuisisi:
1. Perusahaan akan mengalami tingkat pertumbuhan secara lebih cepat dalam bisnis saat ini
dibanding melakukan pertumbuhan sendiri secara internal.
2. Peningkatan bantuan manajerial untuk mengelola aset badan usaha.

Kemudian, akuisisi dibagi menjadi 3 jenis yaitu:

1. Akuisisi Aset
Pembelian aktiva suatu perusahaan yang bertujuan untuk menghindari perusahaan dari kemungkinan mempunyai pemegang saham minoritas.

2. Akuisisi Saham
Bentuk penggabungan usaha di mana terjadi pembelian saham suatu perusahaan secara tunai ataupun menggantinya dengan jenis sekuritas lainnya.

3. Konsolidasi
Kondisi di mana dua perusahaan atau lebih bergabung untuk menghasilkan suatu nama perusahaan baru.

Perusahaan yang melakukan akuisisi akan dikenakan pajak. Berikut jenis pajak yang dikenakan pada akuisisi usaha:

1. Pajak Penghasilan (PPh)
- PPh atas badan berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat 1d yang merupakan objek pajak
badan.
- PPh final atas penghasilan tanah dan bangunan berdasarkan PP 34 Tahun 2016 Pasal 1 ayat 1 dikenakan tarif sebesar 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Berdasarkan UU No. 42 Tahun 2009 Pasal 1a ayat 2d yaitu pengalihan barang kena pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan ialah PKP maka kegiatan yang berhubungan dengan peleburan, pemekaran, dan pengambilalihan usaha bukan merupakan objek pajak PPN.

3. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2000 Pasal 5 yaitu pihak yang menerima pengalihan hak atas tanah dan bangunan akan terutang BPHTB dengan tarif sebesar 5% dari nilai perolehan objek pajak kena pajak. (Atania Salsabila)