Selasa, 3 Oktober 2023
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Alur Penyidikan dalam Bidang Perpajakan

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
09/08/2023
in Belajar Pajak, Business, Headlines, Perpajakan
0
Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Ilustrasi pemeriksa pajak. Sumber Foto: Ist.

1.1k
Dibagikan
1.4k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Tindak lanjut dari pemeriksaan bukti permulaan yakni proses penyidikan. Berdasarkan Pasal 1 angka 31 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti. Proses penyidikan ini bertujuan untuk menemukan bukti dan tersangka yang melakukan tindak pidana dalam bidang perpajakan.

Proses pelaksanaan penyidikan tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor SE-06/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Proses penyidikan pajak terdiri dari tujuh tahapan, yakni antara lain:

1. Persiapan penyidikan
Pada tahap ini dilakukan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) dan penerbitan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP).
2. Penindakan dan pencegahan
Selanjutnya dalam tahap penindakan dan pencegahan dilakukan beberapa kegiatan yaitu pemanggilan tersangka, sanksi dan/atau ahli, penangkapan dan/atau penahanan, penggeledahan dan penyitaan.
3. Pengolahan barang bukti
Di tahap ini penyidik melakukan pengelompokan, penyortiran, penyimpanan hingga pengembalian barang bukti.
4. Pemeriksaan tersangka dan saksi
Pemeriksaan tersangka dan saksi adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mendapatkan keterangan, kejelasan, dan kecocokan tersangka dan/atau saksi dan/atau barang bukti maupun tentang unsur-unsur tindak pidana di bidang perpajakan yang telah terjadi, sehingga kedudukan atau peranan seseorang, Barang Bukti, maupun unsur-unsur tindak pidana di bidang perpajakan menjadi jelas.
5. Laporan kemajuan pelaksanaan penyidikan
Penyidik membuat laporan kemajuan yang dilakukan secara periodik satu bulan sekali. Laporan kemajuan juga dapat disusun ketika ada tindakan tertentu sebagai dasar pelaksanaan gelar perkara.
6. Pemberkasan
Terakhir, penyidik menyerahkan Berkas Perkara, Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa/Penuntut Umum, melalui Penyidik POLRI sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:

Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan

Pemerintah Targetkan Penerimaan PPN dan PPnBM Rp811,36 Triliun

Presiden Jokowi Resmikan Operasional Whoosh Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak

Namun, terdapat kondisi yang akan membuat penyidikan tersebut berhenti. Penghentian penyidikan diatur dalam Pasal 44A UU KUP. Beberapa faktor penyebab dihentikannya penyidikan yaitu seperti tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan, penyidikan dihentikan karena peristiwanya telah daluwarsa, atau tersangka meninggal dunia.

Selain itu, dalam Pasal 44B UU KUP disebutkan bahwa penyidikan dapat dihentikan atas permintaan Menteri Keuangan untuk kepentingan penerimaan negara. Penyidikan dapat dihentikan setelah Wajib Pajak atau tersangka melunasi kerugian negara beserta sanksi denda sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. Jumlah sanksi yang harus dibayar yakni sebagai berikut:
– 1x jumlah kerugian sebagaimana dimaksud pada Pasal 38 UU KUP
– 3x jumlah kerugian sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 UU KUP
– 4x jumlah pada faktur pajak/bukti pemungutan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 39A UU KUP. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan451Tweet282Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

BPS: Pencairan THR dan Gaji Ke-13 Dongkrak Ekonomi Indonesia Kuartal II 2023

Berita selanjutnya

Pasal “Penyiaran Berita Bohong dan Keonaran” Indonesia Lebih Kejam dari Penjajah

Baca Berita

Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan

Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru yang mewajibkan setiap perusahaan untuk lapor...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

Pemerintah Targetkan Penerimaan PPN dan PPnBM Rp811,36 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan...

Pemerintah Gratiskan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Selama 3 Bulan Mulai Juli 2023

Presiden Jokowi Resmikan Operasional Whoosh Kereta Cepat Jakarta-Bandung

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan beroperasinya Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB),...

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Tax Payer Community menyelenggarakan kegiatan regular Goes to School. Komunitas...

Optimalisasi Sistem CRM Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan keterangan pers resmi kepada redaksi...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Pasal “Penyiaran Berita Bohong dan Keonaran” Indonesia Lebih Kejam dari Penjajah

Pasal “Penyiaran Berita Bohong dan Keonaran” Indonesia Lebih Kejam dari Penjajah

Klik >> Buku Tamu PajakOnline

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Buku-Tamu.mp4

Mars Patriot Pajak

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3
Para penerima Penghargaan Patriot Pajak 2023 dari Tax Payer Community.

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0889676695506 atau mengisi klik: BUKU TAMU PAJAKONLINE

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    133362 dibagikan
    Bagikan 53345 Tweet 33341
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    42749 dibagikan
    Bagikan 17100 Tweet 10687
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39179 dibagikan
    Bagikan 15672 Tweet 9795
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    25655 dibagikan
    Bagikan 10262 Tweet 6414
  • Cara Cek NTPN Pajak

    24101 dibagikan
    Bagikan 9640 Tweet 6025

Terbaru

  • Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan
  • Pemerintah Targetkan Penerimaan PPN dan PPnBM Rp811,36 Triliun
  • Presiden Jokowi Resmikan Operasional Whoosh Kereta Cepat Jakarta-Bandung
  • Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan
  • Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak

Peraturan Pajak

Nissan Bantu Relawan Gugus Tugas Covid-19 Lawan Corona
Belajar Pajak

PMK 72 Tahun 2023 Terbit, Berikut Pokok Aturannya

5 hari detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Indonesia Siap Jadi Pemain Utama Industri Mobil Listrik
Berita

Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, Pemerintah Bangun 846 SPKLU dan 1.401 SPBKLU

05/09/2023
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi Layanan Konsultan PajakOnline di No HP/WA 0889676695506.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In