PajakOnline.com—Karier Andi Pangerang Hasanuddin (APH) sebagai peneliti di Badan Riset dan Inovasi (BRIN) telah berakhir. Dia terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin. APH dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN telah memproses pemberhentian Andi. Keputusan itu ditetapkan langsung Kepala BRIN Laksana Tri Handoko yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), sesuai dengan rekomendasi dari Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN serta Majelis Hukuman Disiplin ASN BRIN.
Dalam keterangan tertulis yang kami kutip hari ini, Handoko meminta seluruh periset yang bernaung di bawah BRIN untuk menjadikan kasus yang melibatkan Andi sebagai pembelajaran serta titik awal penting untuk dapat menjaga nama baik BRIN. Pemberhentian sebagai PNS/ASN bukan satu-satunya hukuman yang diterima Andi.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) pun telah menetapkan periset BRIN itu sebagai tersangka dalam kasus komentar bernada ancaman kepada warga Muhammadiyah.
Penindakan ini menjadi tindak lanjut atas laporan yang disampaikan oleh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah ke Bareskrim pada Rabu (25/4/2023). Andi terjerat beberapa pasal, yakni Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar serta Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp750 juta.