TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ancam Warga Muhammadiyah, BRIN Pecat Andi Pangerang sebagai PNS

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Karier Andi Pangerang Hasanuddin (APH) sebagai peneliti di Badan Riset dan Inovasi (BRIN) telah berakhir. Dia terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin. APH dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN telah memproses pemberhentian Andi. Keputusan itu ditetapkan langsung Kepala BRIN Laksana Tri Handoko yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), sesuai dengan rekomendasi dari Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN serta Majelis Hukuman Disiplin ASN BRIN.

Dalam keterangan tertulis yang kami kutip hari ini, Handoko meminta seluruh periset yang bernaung di bawah BRIN untuk menjadikan kasus yang melibatkan Andi sebagai pembelajaran serta titik awal penting untuk dapat menjaga nama baik BRIN. Pemberhentian sebagai PNS/ASN bukan satu-satunya hukuman yang diterima Andi.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) pun telah menetapkan periset BRIN itu sebagai tersangka dalam kasus komentar bernada ancaman kepada warga Muhammadiyah.

Penindakan ini menjadi tindak lanjut atas laporan yang disampaikan oleh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah ke Bareskrim pada Rabu (25/4/2023). Andi terjerat beberapa pasal, yakni Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar serta Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp750 juta.