TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Angka Kapitalisasi Pajak Bumi dan Bangunan, Ini Penjelasannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB merupakan pajak yang dikenai atas tanah dan bangunan yang yang tumbuh karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi orang pribadi atau badan.

Pajak Bumi dan bangunan ini bersifat kebendaan, artinya besaran setoran ditetapkan berdasar kan objeknya yaitu bumi dan/atau bangunan. Contoh objek bumi di antaranya, Sawah, Ladang, Kebun, Tanah, Pekarangan, dan Tambang. Untuk objek bangunan seperti rumah tinggal, bangunan usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, pagar mewah, kolam renang, dan jalan tol.

Besaran nilai jual objek pajak (NJOP) dipengaruhi oleh perhitungan pajak bumi dan bangunan (PBB) karena NJOP merupakan dasar pengenaan PBB. Singkatnya, NJOP yaitu harga rata-rata yang didapatkan dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.

Jika tidak ada transaksi jual beli maka NJOP dapat ditentukan dari nilai jual pengganti. Dalam menghitung total nilai jual pengganti maka dibutuhkan elemen yang disebut angka kapitalisasi.

Berdasarkan Pasal 1 Angka 34 Peraturan Menteri Keuangan No. 186/2019, angka kapitalisasi adalah angka pengali tertentu yang digunakan untuk mengonversi pendapatan atau hasil
produksi satu tahun menjadi NJOP, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP).

Oleh Karena itu, Angka Kapitalisasi dibutuhkan sebagai salah satu elemen untuk menghitung NJOP bumi (nilai tanah) pada sebagian sektor PBB seperti hutan alam, pertambangan minyak dan gas bumi ( migas), pertambangan mineral dan batubara (minerba) serta pengusahaan panas bumi.

NJOP bumi pada sektor tersebut ditentukan didasari oleh nilai jual pengganti sehingga membutuhkan angka kapitalisasi. Karena nilai jual pengganti dihitung dengan mengalikan penghasilan dari perkebunan atau pertambangan dengan angka kapitalisasi.

Penetapan angka kapitalisasi dilakukan oleh Dirjen Pajak melalui keputusan Dirjen Pajak. seperti yang terkandung pada Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-93/PJ/2019 yang ditetapkan pada 26 Maret 2019.

Dalam keputusan tersebut angka kapitalisasi sektor pertambangan migas dan pengusahaan panas bumi sebesar 10,04. sementara angka kapitalisasi sektor pertambangan mineral ditetapkan sebesar 8,20 dan batu bara sebesar 10,25.

Selain beberapa sektor yang telah diuraikan, angka kapitalisasi dibutuhkan sebagai penghitungan PBB terutang atas sektor lainnya, meliputi sektor perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)