PajakOnline.com—Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB merupakan pajak yang dikenai atas tanah dan bangunan yang yang tumbuh karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi orang pribadi atau badan.
Pajak Bumi dan bangunan ini bersifat kebendaan, artinya besaran setoran ditetapkan berdasar kan objeknya yaitu bumi dan/atau bangunan. Contoh objek bumi di antaranya, Sawah, Ladang, Kebun, Tanah, Pekarangan, dan Tambang. Untuk objek bangunan seperti rumah tinggal, bangunan usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, pagar mewah, kolam renang, dan jalan tol.
Besaran nilai jual objek pajak (NJOP) dipengaruhi oleh perhitungan pajak bumi dan bangunan (PBB) karena NJOP merupakan dasar pengenaan PBB. Singkatnya, NJOP yaitu harga rata-rata yang didapatkan dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.
Jika tidak ada transaksi jual beli maka NJOP dapat ditentukan dari nilai jual pengganti. Dalam menghitung total nilai jual pengganti maka dibutuhkan elemen yang disebut angka kapitalisasi.
Berdasarkan Pasal 1 Angka 34 Peraturan Menteri Keuangan No. 186/2019, angka kapitalisasi adalah angka pengali tertentu yang digunakan untuk mengonversi pendapatan atau hasil
produksi satu tahun menjadi NJOP, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP).
Oleh Karena itu, Angka Kapitalisasi dibutuhkan sebagai salah satu elemen untuk menghitung NJOP bumi (nilai tanah) pada sebagian sektor PBB seperti hutan alam, pertambangan minyak dan gas bumi ( migas), pertambangan mineral dan batubara (minerba) serta pengusahaan panas bumi.
NJOP bumi pada sektor tersebut ditentukan didasari oleh nilai jual pengganti sehingga membutuhkan angka kapitalisasi. Karena nilai jual pengganti dihitung dengan mengalikan penghasilan dari perkebunan atau pertambangan dengan angka kapitalisasi.
Penetapan angka kapitalisasi dilakukan oleh Dirjen Pajak melalui keputusan Dirjen Pajak. seperti yang terkandung pada Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-93/PJ/2019 yang ditetapkan pada 26 Maret 2019.
Dalam keputusan tersebut angka kapitalisasi sektor pertambangan migas dan pengusahaan panas bumi sebesar 10,04. sementara angka kapitalisasi sektor pertambangan mineral ditetapkan sebesar 8,20 dan batu bara sebesar 10,25.
Selain beberapa sektor yang telah diuraikan, angka kapitalisasi dibutuhkan sebagai penghitungan PBB terutang atas sektor lainnya, meliputi sektor perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































