PajakOnline.com—APBN Tahun 2022 diarahkan untuk melanjutkan dukungan terhadap pemulihan ekonomi dan reformasi struktural dengan tetap responsif, antisipatif dan fleksibel dalam menghadapi ketidakpastian.
Di sisi lain, sebagai periode eksepsional terakhir defisit dapat melebihi 3% PDB, APBN Tahun 2022 memiliki peran sentral dalam proses konsolidasi menuju defisit dibawah 3% terhadap PDB pada tahun 2023.
“Pemerintah memiliki optimisme yang sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengakselerasikan pemulihan ekonomi, kesejahteraan rakyat harus dipulihkan dan terus ditingkatkan pada tahun 2022. Optimisme tersebut sejalan dengan prospek perekonomian dan perdagangan dunia yang membaik meskipun kecepatan pemulihan antar negara berbeda,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai wakil Pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR dalam rangka Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022.
Bidang Kesehatan diarahkan untuk lanjutan penanganan Covid-19, penguatan kualitas kesehatan, dan reformasi sistem kesehatan. Reformasi sistem kesehatan dilakukan melalui transformasi layanan primer (a.l: penguatan Puskesmas, penguatan fungsi promotif dan preventif), transformasi layanan rujukan (a.l akreditasi RS), transformasi ketahanan kesehatan (a.l: peningkatan kemandirian farmasi dan alkes), peningkatan kualitas dan redistribusi tenaga kesehatan, serta pengembangan TI dalam layanan kesehatan.
Bidang Perlindungan Sosial diarahkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, mempercepat penurunan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, dan pembangunan SDM jangka Panjang. Beberapa kegiatan strategis yang akan dilakukan mencakup melanjutkan penyempurnaan DTKS dan menyinergikan dengan berbagai data terkait, mendukung reformasi perlinsos secara bertahap dan terukur, serta peningkatan kualitas implementasi program perlinsos dan pengembangan skema perlinsos adaptif.
Bidang Pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas SDM Indonesia sebagai modal utama pembangunan nasional. Kegiatan strategis yang akan dilakukan antara lain: Penguatan PAUD, Sekolah Penggerak (Sekolah teladan percontohan), Integrasi ketersediaan layanan pendidikan, platform pembelajaran berbasis teknologi, dan pelaksanaan program merdeka belajar.
Bidang Infrastruktur difokuskan untuk memenuhi ketersediaan layanan dasar, meningkatkan produktivitas, serta mendukung penyelesaian proyek prioritas dan strategis. Selain itu juga akan dilakukan penguatan sinkronisasi/integrasi pendanaan antara K/L, Pemda, dan BUMN/BLU/Swasta.
Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi difokuskan untuk mendorong percepatan penyediaan infrastruktur TIK dan percepatan transformasi digital nasional; Membangun dan Mengembangkan infrastruktur TIK untuk pemerataan akses dan konektivitas broadband di seluruh wilayah Indonesia, serta pembangunan pusat data nasional dan Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Bidang Ketahanan Pangan diarahkan untuk mendorong peningkatan produksi komoditas pangan dan revitalisasi sistem ketahanan pangan. Kegiatan strategis yang dilakukan mencakup peningkatan keterjangkauan dan kecukupan pangan yang beragam, berkualitas, bergizi, dan aman, peningkatan produktivitas dan pendapatan petani dan nelayan, dan pengembangan kawasan sentra produksi pangan (Food Estate).
Bidang Pariwisata diarahkan untuk kegiatan prioritas dalam rangka mendorong pemulihan sektor pariwisata dan pengembangan destinasi wisata prioritas. Kegiatan stategis yang dilakukan antara lain mencakup: percepatan pembangunan lima Destinasi Pariwisata Super Prioritas yaitu Danau Toba, Borobudur, Mandalika, Labuan Bajo dan Likupang, peningkatan kualitas SDM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Pemulihan pasar pariwisata dan Rebranding Pariwisata.
Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) pada APBN Tahun 2022 disepakati sebesar Rp769,6 triliun. Kebijakan TKDD tahun 2022 diarahkan untuk penguatan kualitas desentralisasi fiskal yang diarahkan untuk pemulihan ekonomi dan peningkatan kualitas pelaksanaan guna mendukung kinerja daerah. Adapun pokok-pokok kebijakan TKDD tahun 2022, antara lain:
Melanjutkan kebijakan perbaikan kualitas belanja daerah untuk peningkatan dan pemerataan kesejahteraan antardaerah.
Melanjutkan penguatan sinergi perencanaan penganggaran melalui peningkatan harmonisasi belanja K/L dan TKDD terutama DAK Fisik.
Melanjutkan kebijakan penggunaan Dana Transfer Umum (DTU) untuk peningkatan kualitas infrastruktur publik daerah, pemulihan ekonomi di daerah dan pembangunan SDM Pendidikan.
Melanjutkan kebijakan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH), dengan memperhatikan kinerja daerah, yang ditunjukkan dengan penyampaian dokumen syarat salur DBH.
Meningkatkan efektifitas penggunaan Dana Transfer Khusus (DTK), penyaluran DAK Fisik berbasis kontrak untuk menekan idle cash di daerah, dan DAK Nonfisik untuk mendorong peningkatan capaian output dan outcome serta mendukung perbaikan kualitas layanan.
Menggunakan Dana Desa sebagai instrumen untuk pemulihan ekonomi di desa melalui program perlindungan sosial, kegiatan penanganan pandemi, dan mendukung sektor prioritas.
Dalam merespons dinamika perekonomian global maupun domestik, akselerasi penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, serta mendukung reformasi struktural dan fiskal, kebijakan fiskal tahun 2022 masih bersifat countercyclical yang ekspansif dalam rangka menstimulasi perekonomian dan mendukung pencapaian target pembangunan dan tetap menjaga pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan. Sejalan dengan hal tersebut, defisit APBN 2022 telah disepakati sebesar Rp868,0 triliun (sekitar 4,85% PDB).































