TRENDING
Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Aplikasi Bayar Pajak di Belanja Online Mudahkan Wajib Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pajak merupakan salah satu kewajiban warga negara untuk berkontribusi dalam pembangunan serta mengatur stabilitas harga agar inflasi dapat dikendalikan.

Dalam Undang-Undang KUP Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 ayat (1) "Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."

Ini berarti membayar pajak merupakan kewajiban bagi setiap warga negara, namun masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa membayar pajak merupakan suatu kegiatan yang sulit dan merepotkan.

Di era digital seperti ini masyarakat sudah sepatutnya mengetahui bahwa kini pembayaran pajak sangat mudah dengan adanya teknologi yang sudah tersedia di sejumlah platform digital.

Kini cara membayar pajak semakin mudah dengan aplikasi belanja online seperti Tokopedia, Bukalapak, Shopee karena sudah bekerja sama dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk pajak daerah.

Termasuk, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ada aplikasi khusus yang diciptakan oleh Samsat dari beberapa daerah seperti Sambara pada daerah Jawa Barat, E-Smart Samsat Jatim untuk daerah Jawa Timur. Untuk nasional ada aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal.

Fitur pembayaran pajak melalui aplikasi belanja online ini sudah ada sejak Agustus 2018, Tetapi masih banyak warga masyarakat yang belum mengetahui pembayaran pajak melalui aplikasi belanja online ini, sebagai wajib pajak kita tidak perlu takut terlambat membayar pajak atau tidak memiliki waktu untuk antre membayar pajak secara langsung di kantor pajak.

Kini aplikasi belanja online memiliki fasilitas bayar pajak online hanya dengan ponsel atau komputer yang diakses dengan koneksi internet.

Berikut cara bayar pajak di Tokopedia:
Kunjungi laman Tokopedia pilih Pajak, lalu pilih jenis pajak apa yang ingin dibayar.
Masukan nomor objek pajak Anda.
Rincian akan otomatis muncul jika nomor objek pajak yang Anda masukan sudah benar.
Klik opsi Bayar.
Pilih metode pembayaran yang diinginkan.
Sistem akan segera memproses pembayaran pajak Anda dan mengirimkan notifikasi ketika pembayaran sukses dilakukan

Cara pembayaran pajak melalui Bukalapak
Kunjungi laman bukalapak, pilih semua menu, lalu pilih tagihan
pilih jenis pajak yang ingin dibayar.
masukan objek pajak/kode billing.
Jika pengecekan kode billing berhasil, maka pembeli akan melihat Rincian Data Pembayar. Klik opsi Bayar, untuk melakukan pembayaran.
Pilih metode pembayaran yang diinginkan.
Jika pembayaran telah berhasil dilakukan, maka Bukalapak akan mengirimkan Bukti Bayar berisi NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) melalui e-mail.

Cara pembayaran pajak melalui Shopee
Klik Pulsa, Tagihan, & Hiburan > klik PBB > Masukkan No. Objek Pajak, pilih Tahun* pajak yang akan dibayar dan Daerah. Lalu, klik Lihat Tagihan.
Mohon periksa rincian tagihanmu. Jika sudah sesuai, klik Checkout dan Pilih Metode Pembayaran yang ingin digunakan, lalu klik Bayar Sekarang.
Konfirmasi pembelian dapat dilihat dengan cara klik Pesanan di pojok kanan atas halaman utama Pulsa, Tagihan, & Hiburan. Apabila status pesanan sudah Selesai, Anda dapat mencetak struk pembayaran dengan klik Download Struk Pembayaran. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)