TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Aspek Perpajakan Jasa Arsitek

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Arsitek merupakan orang yang ahli dalam merancang dan menggambar bangunan, jembatan, dan sebagainya. Jasa arsitek ini dapat berupa penyediaan jasa profesional yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan arsitek maupun dilakukan secara bersamaan dengan profesi lainnya. Layanan praktik arsitek yang dilakukan secara bersama dengan profesi lainnya meliputi perencanaan kota dan tata guna lahan, manajemen proyek dan manajemen konstruksi, pendampingan masyarakat, atau konstruksi lainnya.

Sebagaimana profesi yang lain, profesi arsitek tentu memiliki penghasilan sebagai imbalan jasa yang diterima. Penghasilan yang sehubungan dengan pekerjaan bebas tersebut berupa imbalan hasil kerja atas pelayanan praktik yang diberikan dalam hal penyediaan jasa profesional terkait dengan penyelenggaraan kegiatan arsitek maupun layanan praktik arsitek yang dilakukan bersama dengan profesi lainnya.

Selain itu, ada juga penghasilan dari pekerjaan bebas berupa penghasilan dalam negeri lainnya yang bersifat tidak final. Misalnya arsitek mendapatkan komisi terkait dengan jasa perantara, royalti atas hak paten yang ditemukan, sewa harta selain tanah/bangunan, penghargaan dan hadiah, serta keuntungan dari penjualan/pengalihan harta.

Dari penghasilan yang didapatkan tersebut, arsitek memiliki kewajiban sebagai wajib pajak dalam negeri. Jika penghasilannya mencapai omzet Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka jasa arsitek wajib untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Arsitek memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran, pemotongan/pemungutan, dan pelaporan berbagai jenis pajak, di antaranya:

1. Arsitek yang menjadi wajib pajak pribadi yang melakukan pekerjaan bebas diwajibkan untuk melakukan pembukuan. Jika penghasilannya di bawah Rp4,8 miliar maka diperbolehkan untuk memilih menggunakan pencatatan.

2. Melakukan pembayaran PPh Pasal 25 atas penghasilan yang diterima selama Tahun Pajak berlangsung.

3. Melakukan pemotongan atas PPh Pasal 21 jika memiliki karyawan.

4. Memungut, menyetor, dan menyampaikan SPT Masa PPN apabila telah dikukuhkan sebagai PKP.

5. Melakukan pemotongan atas PPh Pasal 4 ayat 2 jika arsitek sebagai penyewa dengan pemilik tempat adalah orang pribadi serta ditunjuk sebagai pemotong.

6. Menyampaikan SPT PPh OP Formulir 1770.

7. Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21.

Besaran tarif PPh Pasal 21 jasa arsitek yakni:

1. Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50 juta sebesar 5%.
2. Penghasilan kena pajak mulai dari Rp50 juta-Rp250 juta sebesar 15%.
3. Penghasilan kena pajak antara Rp250 juta-Rp500 juta sebesar 25%.
4. Penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta sebesar 30%.

Selain itu, jasa arsitek juga termasuk salah satu objek PPh Pasal 23, pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. (Azzahra Choirrun Nissa)