PajakOnline.com—Minimarket merupakan toko yang menyediakan berbagai macam makanan dan kebutuhan pokok manusia. Biasanya masyarakat mengunjungi minimarket untuk berbelanja memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kemudian pemilik minimarket pada umumnya berupa suatu badan yang memiliki cabang dimana-mana seperti Indomaret dan Alfamart. Namun, pemilik minimarket dapat juga berupa orang pribadi.
Hal pertama yang perlu dilakukan untuk pengusaha minimarket yaitu mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Pada saat membuka suatu usaha atau mendirikan suatu badan, pengusaha minimarket harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Hal ini tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor 04/PJ/202 NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 147/PMK.03/2017 waktu yang tepat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP pada saat:
– Wajib Pajak yang melakukan kegiatan bisnis atau pekerjaan bebas, wajib mendaftarkan diri paling lama 1 bulan setelah kegiatan bisnis atau pekerjaan bebas mulai dilakukan.
– Wajib Pajak Badan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 bulan setelah saat pendirian.
– Terhadap Wajib Pajak yang memiliki kegiatan bisnis di beberapa tempat wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 bulan setelah adanya suatu kegiatan bisnis yang mulai dilakukan oleh Wajib Pajak di tempat kegiatan bisnis tersebut.
Kemudian adapun dokumen yang harus disiapkan ketika akan mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP yaitu:
– Wajib Pajak Orang Pribadi
1. Surat permohonan pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi
2. Dokumen yang menunjukkan identitas diri Wajib Pajak untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing (KTP/paspor).
3. Dokumen yang menunjukkan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak.
4. Dokumen yang menunjukkan adanya kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak untuk setiap tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
5. Fotokopi NPWP suami dan fotokopi akta perkawinan atau dokumen sejenisnya untuk wanita kawin yang menghendaki kewajiban pajak yang terpisah dengan suami.
– Wajib Pajak Badan
1. Dokumen pendaftaran Wajib Pajak Badan
2. Dokumen yang menunjukkan pendirian atau pembentukan badan dan perubahannya (akta pendirian)
3. Dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus badan (KTP dan NPWP Pengurus)
4. Dokumen yang menunjukkan tempat kegiatan usaha Badan
Selanjutnya, kewajiban mengelola pajak pengusaha minimarket berupa Pajak Penghasilan (PPh).Setelah memperoleh NPWP maka Wajib Pajak pengusaha minimarket memiliki kewajiban untuk menghitung, menyetor dan melapor PPh. Baik itu PPh Tahunan maupun PPh Masa.
Sebagai pelaku pengusaha baik itu Orang Pribadi maupun Badan yang tergolong ke dalam UMKM yang memiliki omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar, Wajib Pajak pengusaha minimarket memiliki kewajiban untuk membayar pajak UMKM dengan tarif 0,5% dari omzet penjualan dalam sebulan. Pajak tersebut diatur dalam PP 23 tahun 2018, dibayarkan setiap bulan dan dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh. Namun jika Wajib Pajak pengusaha minimarket tidak tergolong UMKM, maka pengenaan pajaknya dikenakan sebagaimana ketentuan tarif Pasal 17 UU PPh.
Selain SPT Tahunan, Wajib Pajak pengusaha minimarket juga memiliki kewajiban untuk menghitung, menyetor dan melaporkan SPT Masa PPh. SPT Masa PPh tersebut dapat berupa PPh 25 atas angsuran pajak, SPT PPh 4 ayat 2 atas penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final, SPT PPh 21 atas pemotongan pajak pada penghasilan yang diterima oleh pegawai maupun bukan pegawai , SPT PPh 22 sebagai pemungut apabila diwajibkan untuk memungut PPh 22, PPh 23 atas pemotongan pajak pada penghasilan berupa bunga, royalti, hadiah, dividen, sewa dan jasa.
Terakhir, pengusaha minimarket juga perlu mendaftarkan diri menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam hal ini, tidak semua Wajib Pajak pengusaha minimarket harus mengukuhkan diri sebagai PKP yang kemudian memiliki kewajiban untuk mengelola PPN. Perlu diketahui bahwa setiap Wajib Pajak pengusaha minimarket yang mempunyai omset lebih dari Rp 4,8 miliar saja yang memiliki kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP. Namun, pengusaha minimarket yang memperoleh omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar juga dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Ketentuan Pajak Pengusaha Minimarket Berbentuk Cabang
Sementara untuk pengusaha minimarket yang mempunyai cabang dikenakan perlakuan pajak berupa Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak pengusaha minimarket berbentuk cabang berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Untuk pengenaan PPN ini sebenarnya tergantung status perusahaan tersebut merupakan PKP atau bukan, kemudian atas cabang tersebut apakah dilakukan sentralisasi pemungutan PPN atau tidak. Jika dilakukan sentralisasi maka pemungutan PPN dilakukan, namun atas penyerahan dari pusat ke cabang tidak dikenakan PPN. Kemudian perusahaan cabang tidak memiliki kewajiban melaporkan PPN, karena pelaporan hanya dilakukan oleh perusahaan pusat.
Berbeda halnya jika tidak dilakukan sentralisasi tempat PPN terutang, maka atas penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan dari perusahaan pusat kepada perusahaan cabang harus dikenai PPN. Kemudian pengelolaan PPN terkait hitung, setor dan lapor pun dilakukan secara masing-masing. (Azzahra Choirrun Nissa)