PajakOnline.com—Cukai merupakan pungutan yang dikenakan atas barang-barang dengan sifat atau karakteristik tertentu. Sifat dan karakteristik tertentu itu sudah terkandung dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 s.t.d.d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (UU Cukai).
Sifat dan karakteristik yang dimaksud pada pasal tersebut, sampai kini ada 3 jenis objek yang ditentukan menjadi barang kena cukai (BKC). Yang disebut BKC yaitu seperti minuman yang mengandung etil alkohol (etanol) atau biasa disebut dengan MMEA. Apa yang dimaksud dengan MMEA?
Dalam Pasal 1 angka 2 PMK 158/2018 MMEA adalah semua barang cair yang umum disebut minuman yang mengandung etil alkohol. Minuman yang cara pembuatannya dengan peragian, penyulingan, atau cara lainnya. Barang cair yang termasuk kategori MMEA di antaranya bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang sejenisnya.
Sedangkan, etil alkohol (EA) atau etanol memiliki arti barang, cair, jernih, dan tidak berwarna, terkandung senyawa organik dengan rumus kimia C2H50H, yang bisa didapatkan dengan proses peragian dan/atau penyulingan juga secara sintesa kimiawi.
Dalam MMEA terdapat beberapa pembagian golongannya, menjadi 3 golongan mengikuti kadar kandungan EA-nya. pertama, golongan A minuman yang memiliki kandungan EA sampai dengan 5%. kedua, golongan B minuman yang memiliki kandungan EA lebih dari 5% – 20%. ketiga, golongan C minuman yang memiliki kandungan EA lebih dari 20%.
Tarif cukai yang dikenakan pada MMEA telah tetapkan dengan menggunakan rupiah bagi setiap liter MMEA. Tarif cukai yang ditetapkan untuk MMEA golongan B yang diproduksi di dalam negeri yaitu Rp33.000 per liter, sedangkan untuk produksi luar negeri atau impor yaitu Rp44.000 per liternya.
Tidak hanya tarif cukai yang memiliki perbedaan, warna pita cukai pada golongan B dan C yang diproduksi dalam negeri juga MMEA impor juga dibedakan dalam setiap golongannya. Seperti warna biru untuk MMEA produksi dalam negeri golongan B, warna coklat untuk MMEA produksi dalam negeri golongan C, warna hijau untuk MMEA impor golongan A, warna merah untuk MMEA impor golongan B, serta warna ungu untuk MMEA impor golongan C.
Penggolongan itu terkandung dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.PER-16/BC/2019. Sebagai peningkatan pengawasan dan pengamanan pita cukai. warna dan bentuk pita cukai pada MMEA akan diubah secara periodik. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)