TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Aturan Cukai pada Minuman Keras

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Cukai merupakan pungutan yang dikenakan atas barang-barang dengan sifat atau karakteristik tertentu. Sifat dan karakteristik tertentu itu sudah terkandung dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 s.t.d.d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (UU Cukai).

Sifat dan karakteristik yang dimaksud pada pasal tersebut, sampai kini ada 3 jenis objek yang ditentukan menjadi barang kena cukai (BKC). Yang disebut BKC yaitu seperti minuman yang mengandung etil alkohol (etanol) atau biasa disebut dengan MMEA. Apa yang dimaksud dengan MMEA?

Dalam Pasal 1 angka 2 PMK 158/2018 MMEA adalah semua barang cair yang umum disebut minuman yang mengandung etil alkohol. Minuman yang cara pembuatannya dengan peragian, penyulingan, atau cara lainnya. Barang cair yang termasuk kategori MMEA di antaranya bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang sejenisnya.

Sedangkan, etil alkohol (EA) atau etanol memiliki arti barang, cair, jernih, dan tidak berwarna, terkandung senyawa organik dengan rumus kimia C2H50H, yang bisa didapatkan dengan proses peragian dan/atau penyulingan juga secara sintesa kimiawi.

Dalam MMEA terdapat beberapa pembagian golongannya, menjadi 3 golongan mengikuti kadar kandungan EA-nya. pertama, golongan A minuman yang memiliki kandungan EA sampai dengan 5%. kedua, golongan B minuman yang memiliki kandungan EA lebih dari 5% - 20%. ketiga, golongan C minuman yang memiliki kandungan EA lebih dari 20%.

Tarif cukai yang dikenakan pada MMEA telah tetapkan dengan menggunakan rupiah bagi setiap liter MMEA. Tarif cukai yang ditetapkan untuk MMEA golongan B yang diproduksi di dalam negeri yaitu Rp33.000 per liter, sedangkan untuk produksi luar negeri atau impor yaitu Rp44.000 per liternya.

Tidak hanya tarif cukai yang memiliki perbedaan, warna pita cukai pada golongan B dan C yang diproduksi dalam negeri juga MMEA impor juga dibedakan dalam setiap golongannya. Seperti warna biru untuk MMEA produksi dalam negeri golongan B, warna coklat untuk MMEA produksi dalam negeri golongan C, warna hijau untuk MMEA impor golongan A, warna merah untuk MMEA impor golongan B, serta warna ungu untuk MMEA impor golongan C.

Penggolongan itu terkandung dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.PER-16/BC/2019. Sebagai peningkatan pengawasan dan pengamanan pita cukai. warna dan bentuk pita cukai pada MMEA akan diubah secara periodik. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)