PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 yang mengatur mengenai pajak aset kripto tetap berlaku mulai 1 Mei 2022. Jadi, tidak ada perubahan dalam aturan tersebut.
"Sesuai PMK tanggal 1 Mei 2022," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor.
Walaupun Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) telah bertemu DJP untuk membahas aturan pemajakan aset kripto di Indonesia. Aspakrindo telah meminta agar DJP meninjau ulang aturan pemajakan aset kripto tersebut.
Melalui PMK 68/2022, Pemerintah secara resmi mengenakan pajak pada transaksi cryptocurrency atau aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum dan sejenisnya di Indonesia.
"Bahwa penghasilan dari perdagangan aset kripto merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang menjadi objek pajak penghasilan," tulis kutipan PMK tersebut.
Pajak PPN dikenakan pada transaksi kripto dari penjual ke konsumen. Pajak ini ditarik oleh lembaga atau platform yang menyediakan jual-beli aset kripto. Besarannya:
Sebesar 1% dari tarif PPN dikalikan dengan nilai transaksi aset kripto jika Penyelenggara PMSE merupakan pedagang fisik aset kripto.
Sebesar 2% dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto jika penyelenggara PMS bukan merupakan pedagang fisik aset kripto.
