PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan peraturan terbaru mengenai ketentuan tata cara penghapusan piutang pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2024.
Aturan tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan penghapusan piutang pajak. Selain itu, PMK 117/2024 juga dirilis dalam rangka menyederhanakan pengaturan penghapusan piutang pajak.
“Untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan penghapusan piutang pajak
termasuk pelaksanaan reviu, penyesuaian ketentuan mengenai surat keputusan persetujuan bersama sebagai dasar penagihan pajak, serta simplifikasi pengaturan penghapusan piutang pajak,” demikian isi pertimbangan PMK 117/2024, dikutip Selasa (28/1/2025).
Melalui PMK 117/2024, Kementerian Keuangan mengatur penghapusan piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi berdasarkan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa UU PPSP.
Piutang pajak tersebut merupakan piutang yang tercantum dalam:
-Surat ketetapan pajak kurang bayar SKPKB;
-Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan SKPKBT;
-Surat ketetapan pajak pajak bumi dan bangunan SKP PBB;
-Surat tagihan pajak STP;
-Surat tagihan pajak pajak bumi dan bangunan STP PBB;
-Surat pemberitahuan pajak terutang SPPT;
-Surat ketetapan pajak SKP;
-Surat ketetapan pajak tambahan; dan/atau
-Surat keputusan persetujuan bersama, surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding, serta putusan peninjauan kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.
Piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi tersebut bisa dihapuskan sepanjang memenuhi di antara 4 ketentuan.
1. Hak untuk melakukan penagihan pajak telah daluwarsa.
2. Penanggung Pajak meninggal dunia dan tidak mempunyai harta warisan.
3. Penanggung pajak tidak dapat ditemukan dan tidak terdapat harta kekayaan yang dapat digunakan untuk membayar utang pajak. Keempat, hak negara untuk melakukan penagihan pajak tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Penghapusan piutang pajak tersebut merupakan kewenangan menteri keuangan. Namun, untuk saldo piutang pajak dalam 1 ketetapan sampai dengan Rp100 juta dapat dihapuskan oleh dirjen pajak atas nama menteri keuangan.
Penghapusan piutang pajak tersebut ditetapkan dalam keputusan menteri keuangan. Atas penghapusan piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi tersebut, dirjen pajak perlu melakukan 5 tahapan proses sebagai berikut:
Pertama, menyusun daftar usulan penghapusan piutang pajak berdasarkan piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi (tahap ini bisa didelegasikan kepada pejabat DJP;
