TRENDING
Kurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat PembayaranDua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Rp3.923,2 Triliun Serap 5,48 Juta Tenaga KerjaPajak Tidak Bertentangan dengan Syariat IslamDJP Berikan Pengurangan Sanksi untuk Pembetulan SPT SukarelaIHSG Anjlok 3,64% ke Level 4.996, Tekanan MSCI dan Aksi Jual Saham Besar Membebani PasarPPh 22 Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang UMKM Wajib Periksa Data PajakKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat PembayaranDua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Rp3.923,2 Triliun Serap 5,48 Juta Tenaga KerjaPajak Tidak Bertentangan dengan Syariat IslamDJP Berikan Pengurangan Sanksi untuk Pembetulan SPT SukarelaIHSG Anjlok 3,64% ke Level 4.996, Tekanan MSCI dan Aksi Jual Saham Besar Membebani PasarPPh 22 Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang UMKM Wajib Periksa Data Pajak
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Awal Tahun 2022, Penerimaan Pajak Naik 53 Persen Jadi Momentum Pemulihan Ekonomi

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaporkan, penerimaan pajak pada awal tahun 2022 ini cukup fenomenal dengan pemasukan sebesar Rp109,1 triliun. Jumlah tersebut naik 59,39 persen secara year on year dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

"Cerita mengenai pemilihan ekonomi masih berlanjut dan cukup kuat. Kita lihat profile penerimaan negara kita. Pada bulan Januari, pajak telah menyetorkan Rp109,1 triliun. Ini tentu suatu prestasi yang sangat baik," kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers, belum lama ini.

Dari sisi growth, untuk PPh non-migas telah dikumpulkan Rp61,14 triliun. Ini kenaikan yang tinggi, hingga sebesar 57,7 persen secara tahunan.

"Dibandingkan tahun lalu bulan Januari, penerimaan pajak non-migas kita justru alami kontraksi 15,7 persen. Kenaikan 56,7 persen juga menjelaskan mengenai kenaikan dari aktivitas ekonomi yang sangat kuat, yang menggambarkan momentum pemulihan ekonomi," kata Menkeu Sri Mulyani.

Pertumbuhan juga terjadi pada penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM), yang terkumpul Rp38,43 triliun atau naik 45,86 persen.

Pemasukan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya memang kontraksi -20,56 persen, menjadi sebesar Rp0,59 triliun. Namun, PPh migas justru melejit fantastis 281,23 persen secara year on year menjadi Rp8,95 triliun.