PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sampai 8 Januari 2023 kemarin sebanyak 219.953 Wajib Pajak (WP) sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan, dari jumlah tersebut terdiri dari Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 208.997 dan Wajib Pajak Badan 10.596.
“Tahun 2023 sudah sebanyak 219.593 yang sudah menyampaikan, terdiri dari Wajib Pajak Orang Pribadi 208.997 dan Wajib Pajak Badan 10.596,” kata Dwi. Dwi juga mengatakan, bahwa DJP berterima kasih kepada wajib pajak yang sudah melaporkan SPT.
Dwi menambahkan, pihaknya juga akan mengirimkan email blast kepada para wajib pajak untuk melaporkan pajaknya. “Email blast, pasti, itu sebuah kebiasaan yang baik, nanti di bulan Februari kami biasanya akan email blast mengingatkan WP OP bahwa 31 Maret batas akhirnya, dan WP Badan 30 April,” katanya.
Pelaporan SPT Tahunan dimulai Januari hingga akhir Maret 2024 bagi wajib pajak orang pribadi. Sedangkan wajib pajak badan Januari hingga akhir batas waktu akhir April 2024.
Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, Dirjen Pajak, Suryo Utomo melaporkan hingga akhir tahun 2023, sebanyak 17,1 juta wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan atau masa pajak 2022 dari target 19,4 juta WP atau sekitar 88 persen. Angka tersebut, cenderung stagnan dari realisasi penyampaian SPT yang juga sebanyak 17,1 juta WP pada 2022 untuk masa SPT 2021. (Wiasti Meurani)