TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Awas Penipuan Surat Palsu DJP

· · pajakonline.com

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan agar wajib pajak mewaspadai beragam modus penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak ataupun kantor pajak. Penipuan ini umumnya dilakukan melalui pengiriman surat palsu DJP, dan iming-iming bantuan personal kepada wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Rosmauli menjelaskan, modus penipuan biasanya dilakukan melalui saluran elektronik seperti pesan atau chat. Penipu meminta wajib pajak untuk segera mentransfer sejumlah uang atau membuka link palsu yang mereka kirimkan.

"Dari dulu, ketentuan perpajakan enggak pernah transfer langsung ke pribadi. Harus ada kode billing dan bayarnya ke bank, atau yang di pelosok bayarnya ke kantor pos," katanya di Podcast Cermati, dikutip hari ini.

Rosmauli mengatakan pentingnya wajib pajak untuk tetap tenang ketika menerima surat atau pesan yang mengatasnamakan kantor pajak. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mencerna maksud surat tersebut tanpa panik, kemudian melakukan konfirmasi secara langsung ke account representative (AR) pengampunya.

"Tips-tips supaya tidak kena penipuan. Pertama, menghubungi AR terkait. Tetapi yang paling utama, misal ketika kita lihat surat kantor pajak, ya jangan panik, mencerna maksud suratnya itu apa," ujar Rosmauli.

Menurutnya, AR merupakan pihak yang paling mengerti kewajiban perpajakan yang sudah dan belum dipenuhi oleh wajib pajak terkait. Setelah konfirmasi ke AR, wajib pajak akan mendapatkan kepastian mengenai kebenaran pesan atau surat yang diterima, sehingga terhindar dari tindakan terburu-buru yang merugikan.

Rosmauli juga memperingatkan bahaya membuka link mencurigakan yang dikirim penipu. "Jangan sampai kita membuka link yang mencurigakan, karena sekali kita buka link, bisa jadi data-data pribadi kita tersedot, rekening bank kita berkurang. Sekarang banyak sekali modus seperti itu," tuturnya.

Selain konfirmasi ke AR, wajib pajak juga dapat melaporkan modus penipuan melalui saluran resmi DJP, seperti telepon Kring Pajak 1500200, email DJP, dan media sosial Instagram serta X (Twitter) DJP. DJP juga membuka jalur komunikasi melalui kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar atau kantor wilayah.

Dalam menangani kasus penipuan, DJP berperan sebagai pencegah dan bukan penegak hukum. Institusi ini telah melaporkan berbagai modus dan kasus penipuan yang mengatasnamakan DJP kepada aparat penegak hukum dan Komdigi.

"Kami sangat terbuka. Jadi, kalau ada modus penipuan telepon, email, penawaran kita sangat berharap korban-korban ini menghubungi institusi kita. Minimal AR pengampunya dan KPP terdaftar. Kalau enggak, bisa hubungi kantor wilayah," katanya.(Khairunisa Puspita Sari)