PajakOnline.com—Batas waktu terakhir penyampaian pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan diskon 50% angsuran PPh Pasal 25 mulai masa pajak Januari 2021 adalah hari ini, Senin (15/2/2021).
Berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (6) PMK 9/2021, pemberi kerja atau wajib pajak dapat memanfaatkan kedua insentif pajak penghasilan (PPh) tersebut mulai masa pajak Januari 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan sampai dengan 15 Februari 2021.
“Apabila pemberitahuan disampaikan setelah tanggal 15 Februari 2021 maka insentif pajak berlaku efektif mulai masa pajak disampaikannya pemberitahuan,” tulis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam keterangan resminya.
Untuk wajib pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan sebelum 9 Februari 2021, harus mengajukan permohonan ulang atau menyampaikan ulang pemberitahuan melalui www.pajak.go.id.
Bagi wajib pajak yang telah memanfaatkan pada 2020, besaran angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum SPT Tahunan 2020 disampaikan sebelum deadline adalah sama dengan angsuran untuk bulan terakhir tahun pajak 2020 setelah pemanfaatan insentif.
