PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyelenggarakan dua kegiatan survei untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada para wajib pajak (WP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan terdapat dua kegiatan survei di akhir tahun 2020 ini. Survei terdiri dari survei internal dan eksternal.
Untuk survei eksternal, DJP melibatkan wajib pajak untuk mengetahui respons WP terhadap layanan click, call, counter (3C) yang digulirkan pada masa pandemi. “Untuk survei eksternal melibatkan ada 3.800 WP,” kata Yoga.
Survei eksternal ini dilakukan untuk menangkap respons wajib pajak selama menggunakan layanan elektronik dalam pemenuhan administrasi pajak. Kegiatan yang melibatkan pihak eksternal ini akan menjadi salah satu rujukan DJP dalam meningkatkan pelayanan berbasis teknologi informasi.
Yoga menyebutkan, survei internal dilakukan untuk account representative pengawasan dan konsultasi (waskon) 1 dan pelaksana di seksi pelayanan. Dua segmen pekerjaan ini merupakan ujung tombak pelayanan elektronik kepada wajib pajak.
Menurut Yoga, survei dilakukan untuk menghitung beban kerja fiskus dalam menjalankan pelayanan berbasis elektronik. Hasil survei ini akan mendukung peningkatan kinerja dari back office DJP khususnya untuk Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) DJP.
Melalui kegiatan survei ini, DJP mengharapkan mendapat gambaran yang komprehensif untuk pengembangan layanan elektronik di masa depan. Dengan demikian, bagi otoritas dan wajib pajak sama-sama diuntungkan dengan bantuan teknologi dalam menjalankan pelayanan perpajakan.
“Ini bagian dari user experience (UX) untuk memastikan bahwa pelayanan ke depan benar-benar bisa dilaksanakan secara lebih efisien, sederhana dan mudah, baik bagi WP maupun bagi petugas pelayanan kami,” kata Yoga.
DJP mengajak pengguna layanan untuk dapat mengisi survei program 3C. Pengisian survei dilakukan melalui tautan yang sudah dikirimkan DJP melalui email pengguna layanan.
Adapun jangka waktu pengisian survei yang semula sampai dengan Jumat, 4 Desember 2020, diperpanjang sampai dengan Minggu, 17 Januari 2021. Perpanjangan waktu dilakukan untuk mendapat masukan yang lebih banyak agar menjadi bahan pengembangan layanan DJP.
DJP menjamin pelaksanaan survei layanan program 3C tidak dipungut biaya. Setiap informasi dan keterangan terkait yang diberikan bersifat rahasia dan hanya digunakan untuk kepentingan survei layanan program 3C.