Senin, 16 Maret 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Badan Internasional Bebas PPN dan PPnBM Sesuai Perjanjian

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
2 September 2020
in Berita, Business, Headlines
9.9k 100
0
8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2020 tentang pembebabasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kepada pihak asing.

Aturan ini memungkinkan perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya mendapatkan bebas PPN atau PPnBM berdasarkan perjanjian.

“Pembebasan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah … dapat diberikan berdasarkan: a. asas timbal balik; atau b. perjanjian,” demikian bunyi penggalan Pasal 3 ayat (1) aturan tersebut, yang kami kutip hari ini Senin (31/8/2020).

PP 47/2020 ini berlaku 60 hari sejak diundangkan pada 18 Agustus 2020 lalu. Berlakunya PP ini sekaligus mencabut aturan terdahulu, yakni PP 47/2013, yang mengatur pembebasan PPN dan PPnBM kepada badan internasional hanya diberikan berdasarkan asas timbal balik.

Secara terperinci, pembebasan PPN dan/atau PPnBM berdasarkan perjanjian tersebut diberikan kepada badan internasional serta pejabat badan internasional yang dalam perjanjiannya terdapat ketentuan mengenai pemberian pembebasan PPN dan/atau PPnBM.

Baca Juga:

Bukti Zakat Harus Dilaporkan di SPT Jadi Pengurang Penghasilan Bruto

Pajak Karyawan Sudah Dipotong, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax DJP

Laporkan SPT Tahunan dengan Benar, Soalnya Coretax Sudah Integrasikan Data Keuangan 107 Lembaga

Coretax Form Punya Syarat Khusus, DJP: Hanya untuk SPT Nihil

Punya Mobil? Begini Cara Isi Nilai Harta di SPT Tahunan Sesuai NJKB

Namun, apabila tidak terdapat perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan badan internasional atau di dalam perjanjian tidak ada ketentuan mengenai pembebasan PPN dan/atau PPnBM maka pemberian pembebasan dapat didasarkan pada kelaziman internasional.

Adapun pemberian pembebasan PPN dan/atau PPnBM berdasarkan perjanjian atau kelaziman internasional tersebut ditetapkan oleh menteri keuangan. Penetapan tersebut dapat diberikan setelah mendapatkan pertimbangan dan rekomendasi dari menteri di bidang kesekretariatan negara.

Dalam memberikan rekomendasi pembebasan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara mempertimbangkan batas minimum pembelian, kewajaran, serta kepatutan jumlah dan jenis barang.

Selanjutnya, menteri keuangan berdasarkan rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara dapat menerbitkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN dan/atau PPnBM.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Pajak Karyawan Sudah Dipotong, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
16 Maret 2026
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh karyawan untuk tetap melaporkan...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
16 Maret 2026
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp43,75 Triliun, Pemerintah Tunjuk Roblox Pungut PPN PMSE

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp43,75 Triliun, Pemerintah Tunjuk Roblox Pungut PPN PMSE

oleh Redaksi PajakOnline
30 Desember 2025
0

PajakOnline | Hingga 31 Oktober 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor...

Pemerintah Tegaskan Konsumen Akhir Tidak Dipungut Pajak Atas Pembelian Emas

Pemerintah Tegaskan Konsumen Akhir Tidak Dipungut Pajak Atas Pembelian Emas

oleh Redaksi PajakOnline
19 September 2025
0

PajakOnline | Pemerintah menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur...

Transaksi Aset Kripto Capai Rp301,75 Triliun hingga Juni 2024

Pajak Transaksi Kripto Naik Mulai 1 Agustus 2025

oleh Redaksi PajakOnline
20 Agustus 2025
0

PajakOnline | Pemerintah memberlakukan kebijakan pajak terbaru atas transaksi aset kripto melalui...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Soal Efisiensi Pungutan PPN di Indonesia, Begini Kata AMRO

oleh Redaksi PajakOnline
1 Juli 2025
0

PajakOnline | ASEAN+3 Macroeconomic Research Office (AMRO) menyebutkan rendahnya efisiensi pemungutan...

PNBP Per Maret Capai 10,52 Persen dari Target APBN 2020

Penerimaan Neto PPN dan PPnBM Capai Rp 175,7  Triliun hingga April 2025

oleh Redaksi PajakOnline
21 Juni 2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan neto dari Pajak...

Pengusaha Kena Pajak (PKP) Kegiatan Usaha Tertentu, Berikut Ini Penjelasannya 

PKP Pedagang Eceran Wajib Terbitkan E-Faktur untuk Kendaraan Bermotor hingga Senjata Api

oleh Redaksi PajakOnline
13 Juni 2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan aturan baru melalui Peraturan...

Bandara Soeta Mulai 1 April Batasi Operasional

PMK 34/2025 Berlaku 6 Juni, Barang Bawaan Penumpang di Atas USD500 Kena PPN 12% dan PPh 5%

oleh Redaksi PajakOnline
12 Juni 2025
0

PajakOnline | Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/2025 yang mulai berlaku...

Mulai 17 Agustus 2020, UMKM Bisa Bikin NPWP di 4 Bank Himbara

Batas Waktu Setor PPN Masa Pajak April Diperpanjang Hingga 2 Juni 2025

oleh Redaksi PajakOnline
2 Juni 2025
0

PajakOnline | Contact Center Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan jatuh tempo pembayaran...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.