PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2020 tentang pembebabasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kepada pihak asing.
Aturan ini memungkinkan perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya mendapatkan bebas PPN atau PPnBM berdasarkan perjanjian.
“Pembebasan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah … dapat diberikan berdasarkan: a. asas timbal balik; atau b. perjanjian,” demikian bunyi penggalan Pasal 3 ayat (1) aturan tersebut, yang kami kutip hari ini Senin (31/8/2020).
PP 47/2020 ini berlaku 60 hari sejak diundangkan pada 18 Agustus 2020 lalu. Berlakunya PP ini sekaligus mencabut aturan terdahulu, yakni PP 47/2013, yang mengatur pembebasan PPN dan PPnBM kepada badan internasional hanya diberikan berdasarkan asas timbal balik.
Secara terperinci, pembebasan PPN dan/atau PPnBM berdasarkan perjanjian tersebut diberikan kepada badan internasional serta pejabat badan internasional yang dalam perjanjiannya terdapat ketentuan mengenai pemberian pembebasan PPN dan/atau PPnBM.
Namun, apabila tidak terdapat perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan badan internasional atau di dalam perjanjian tidak ada ketentuan mengenai pembebasan PPN dan/atau PPnBM maka pemberian pembebasan dapat didasarkan pada kelaziman internasional.
Adapun pemberian pembebasan PPN dan/atau PPnBM berdasarkan perjanjian atau kelaziman internasional tersebut ditetapkan oleh menteri keuangan. Penetapan tersebut dapat diberikan setelah mendapatkan pertimbangan dan rekomendasi dari menteri di bidang kesekretariatan negara.
Dalam memberikan rekomendasi pembebasan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara mempertimbangkan batas minimum pembelian, kewajaran, serta kepatutan jumlah dan jenis barang.
Selanjutnya, menteri keuangan berdasarkan rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara dapat menerbitkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN dan/atau PPnBM.