PajakOnline.com—Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) memprotes rencana pemerintah untuk menjadikan bahan kebutuhan pokok sebagai objek pajak. Pemerintah diharapkan tidak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok.
Ketua Umum Ikappi Abdullah Mansuri mengatakan, pemerintah harus mempertimbangkan banyak hal sebelum membuat kebijakan. Apalagi kebijakan tersebut akan diterapkan di masa pandemi di tengah situasi perekonomian yang sedang sulit seperti saat ini.
"Ikappi melihat upaya ini benar-benar tidak melihat realitas di bawah apalagi barang yang kenakan pajak adalah beras dan gabah; jagung; sagu; kedelai; garam konsumsi; daging; telur; susu; buah-buahan; sayur-sayuran; ubi-ubian; bumbu-bumbuan; dan gula konsumsi," katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/6/2021).
Ikappi mencatat, lebih dari 50% omzet pedagang pasar menurun di tengah pandemi. Di samping itu pemerintah belum mampu melakukan stabilitas bahan pangan pada beberapa bulan belakangan ini.
