PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan banyak insentif perpajakan guna meringankan beban wajib pajak terdampak pandemi. Banjir insentif ini sedikit banyak akan menggerus penerimaan pajak. Ini merupakan tantangan tersendiri agar penerimaan pajak tidak mengalami kontraksi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, dalam upaya mencapai target penerimaan pajak tahun 2021, Pemerintah sadar akan banyak sekali tantangan yang harus dihadapi, terlebih dengan diberlakukannya PPKM seiring kembali meningkatnya kasus positif Covid-19.
Pemerintah dituntut selalu berusaha melihat dan memanfaatkan berbagai peluang untuk terus memperbaiki diri dengan memperhatikan perkembangan perekonomian terkini. Strategi optimalisasi penerimaan pajak semester II tahun 2021, di antaranya:
a. Terus memperbaiki probis layanan berbasis digital untuk memfasilitasi dan memberikan kemudahan WP, terutama selama masa pandemi.
b. Melakukan kegiatan pengawasan Pembayaran Masa (PPM) untuk memastikan setoran masa WP sesuai dengan kondisi ekonomi dan melakukan kegiatan pengawasan/Pengujian Kepatuhan Material (PKM) memanfaatkan data dan informasi yang dikelola DJP.
c. Kegiatan perluasan basis pemajakan, antara lain melalui penunjukan pemungut baru dan pengawasan pelaksanaan pemungutan PPN PMSE. Dapat diinformasikan bahwa sampai dg bulan Juli 21, sebanyak 55 PMSE melakukan pemungutan PPN senilai 2,64 Triliun rupiah (Rp1,9 T merupakan setoran tahun 2021)
d. Adapun sektor yang menjadi prioritas dalam penggalian potensi tahun 2021 khususnya pasca PPKM adalah sektor-sektor yang tentunya mengalami pertumbuhan (dinamisasi) dengan mempertimbangkan potensi pajak dan kemampuan wajib pajak untuk membayar (ability to pay).
































