PajakOnline.com—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Kalimantan Timur, menerapkan sistem notifikasi pembayaran pajak saat jatuh tempo untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Kepala Bapenda Berau, Muhammad Said mengatakan sistem notifikasi tersebut bertujuan sebagai ‘alarm’ wajib pajak, terutama bagi perusahaan perhotelan dan restoran yang ada di Berau untuk dapat membayar pajak dengan tepat waktu.
“Sistem ini kami beri nama ‘Halo Wajib Pajak’ yang memungkinkan setiap Wajib Pajak (WP) menerima pemberitahuan melalui berbagai media, seperti WhatsApp, email, atau SMS. Melalui notifikasi ini, WP akan diberitahu mengenai tanggal jatuh tempo pembayaran, sehingga mereka dapat menghindari denda keterlambatan yang biasanya dikenakan jika pembayaran dilakukan melewati batas waktu yang ditentukan,” katanya.
Dalam proses pembayaran pajak daerah dan retribusi dapat dilakukan melalui QRIS atau Virtual Account dengan adanya notifikasi melalui sistem tersebut.
“Diharapkan wajib pajak dapat membayar kewajibannya sebelum masa jatuh tempo, mengurangi kemungkinan terjadinya keterlambatan pembayaran,” kata Muhammad Said, dikutip hari ini.
Selain itu, untuk memfasilitasi pembayaran Bapenda Berau menyediakan situs khusus yang dapat diakses oleh wajib pajak.
“Penting untuk dicatat bahwa jika jumlah pembayaran wajib pajak melebihi Rp 10 juta, wajib pajak diharuskan menggunakan maka Virtual Account sebagai metode pembayaran. Namun, jika jumlah pembayaran berada di bawah Rp 10 juta, wajib pajak dapat menggunakan pembayaran melalui QRIS,” jelasnya.
Ia berharap, dengan diterapkannya sistem notifikasi ini, kepatuhan wajib pajak di Berau dapat meningkat. Dengan demikian, langkah ini juga diharapkan dapat membantu memajukan pembangunan daerah.(Kelly Pabelasary)