TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Bapenda Berau Terapkan Sistem Notifikasi Pembayaran Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Kalimantan Timur, menerapkan sistem notifikasi pembayaran pajak saat jatuh tempo untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Kepala Bapenda Berau, Muhammad Said mengatakan sistem notifikasi tersebut bertujuan sebagai ‘alarm’ wajib pajak, terutama bagi perusahaan perhotelan dan restoran yang ada di Berau untuk dapat membayar pajak dengan tepat waktu.

“Sistem ini kami beri nama ‘Halo Wajib Pajak’ yang memungkinkan setiap Wajib Pajak (WP) menerima pemberitahuan melalui berbagai media, seperti WhatsApp, email, atau SMS. Melalui notifikasi ini, WP akan diberitahu mengenai tanggal jatuh tempo pembayaran, sehingga mereka dapat menghindari denda keterlambatan yang biasanya dikenakan jika pembayaran dilakukan melewati batas waktu yang ditentukan,” katanya.

Dalam proses pembayaran pajak daerah dan retribusi dapat dilakukan melalui QRIS atau Virtual Account dengan adanya notifikasi melalui sistem tersebut.

“Diharapkan wajib pajak dapat membayar kewajibannya sebelum masa jatuh tempo, mengurangi kemungkinan terjadinya keterlambatan pembayaran,” kata Muhammad Said, dikutip hari ini.

Selain itu, untuk memfasilitasi pembayaran Bapenda Berau menyediakan situs khusus yang dapat diakses oleh wajib pajak.

"Penting untuk dicatat bahwa jika jumlah pembayaran wajib pajak melebihi Rp 10 juta, wajib pajak diharuskan menggunakan maka Virtual Account sebagai metode pembayaran. Namun, jika jumlah pembayaran berada di bawah Rp 10 juta, wajib pajak dapat menggunakan pembayaran melalui QRIS," jelasnya.

Ia berharap, dengan diterapkannya sistem notifikasi ini, kepatuhan wajib pajak di Berau dapat meningkat. Dengan demikian, langkah ini juga diharapkan dapat membantu memajukan pembangunan daerah.(Kelly Pabelasary)