TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Bapenda Kabupaten Bekasi Jangkau Wajib Pajak Pakai Mobil Keliling

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Pendataan dan Penagihan Pajak Daerah (UPTD P2PD) Wilayah III kembali memberikan kemudahan layanan pajak kepada masyarakat. Salah satunya melalui pelayanan mobil keliling.

Kepala UPTD P2PD Wilayah III Kabupaten Bekasi Rika Nurmaya menjelaskan, pelayanan Mobil Keliling tersebut merupakan upaya Jemput Bola dalam menjangkau Wajib Pajak (WP) yang bertempat tinggal jauh dari kantor pelayanan pajak. Selain mendekatkan pelayanan, hal ini juga untuk meningkatkan kontribusi masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak.

“Kegiatan hari ini, tidak hanya memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak. Petugas kami juga membuka pelayanan berkas untuk mutasi, permohonan baru, ataupun pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT),” katanya.

Rika menyebutkan, selain menekankan kepada petugas untuk memberikan pelayanan secara ramah dan profesional. Ia juga meminta agar petugas dapat informatif ketika bertemu masyarakat sebagai bentuk literasi dan edukasi kepada masyarakat.

Oleh karena itu, dalam kegiatan tersebut juga disampaikan sosialisasi terkait Aplikasi SAPA Bekasi, dimana melalui kanal digital tersebut masyarakat dapat mengakses layanan pajak lainnya secara online melalui gadget masing-masing.

“Untuk Aplikasi SAPA Bekasi masyarakat dapat mendownload melalui Playstore, dalam aplikasi tersebut tersedia menu informasi seputar pelayanan pajak seperti masyarakat yang ingin melakukan pembayaran online, mengecek tunggakan atau tagihan ditahun sebelumnya,” terangnya.

Ia berharap, masyarakat dapat memanfaatkan dengan baik kemudahan akses pelayanan pajak yang telah diberikan. Terlebih lagi, saat ini juga terdapat program keringanan pembayaran SPPT PBB-P2.

“Kami informasikan juga bahwa pada periode 1 April 2024 hingga 30 Juni 2024 diberikan keringanan sebesar 15 persen, semoga ini juga dapat memotivasi masyarakat untuk membayar pajak,” katanya.